Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawai Honorer Eijkman Tak Dapat Pesangon, Kepala BRIN: Sesuai Regulasi

Kepala BRIN Tri Handoko membenarkan bahwa pegawai honorer Eijkman tidak memperoleh pesangon usai dilebur ke dalam BRIN.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko./Dok.infopublik.id
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko./Dok.infopublik.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko angkat suara mengenai nasib pegawai Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman usai dilebur ke dalam BRIN.

Kepala BRIN Tri Handoko membenarkan bahwa pegawai honorer Eijkman tidak memperoleh pesangon usai dilebur.

“Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan, dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon,” kata Handoko kepada Bisnis, Senin (3/1/2022).

Berdasarkan peraturan, imbuhnya, pemberian pesangon justru melanggar hukum

“Kalau ada pesangon itu melanggar hukum. Di kontrak yang mereka TT (Tandatangani) pasti tertera hal tersebut. Kalaupun ingin memberi, kami tentu tidak bisa memberikan hal semacam itu,” jelasnya.

Dengan peleburan ini, kata Handoko, status para periset di LBM Eijkman dapat diangkat menjadi peneliti dengan mendapatkan segala hak finansialnya.

“Perlu dipahami bahwa LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah, dan berstatus unit proyek di Kemenristek. Kondisi inilah yang menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," ujarnya.

Di sisi lain lanjut Handoko, ternyata LBM Eijkman banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing,” tegasnya.

Opsi-opsi tersebut juga telah disampaikan melalui forum-forum resmi yang dihadiri periset Eijkman. Opsi pertama adalah PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.

Opsi kedua, honorer periset usia diatas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021. Opsi ketiga, honorer Periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

Opsi keempat, honorer Periset non S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.

Adapun, opsi kelima, honorer non-Periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.

"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan / disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," ujar Handoko, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (1/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper