Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekspor Batu bara Dilarang, DPR Protes Keras ke Kementerian ESDM

DPR mengkritisi Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM tentang Larangan Ekspor Batubara yang berlaku mulai 1 Januari 2022
Alat stacker-reclaimer batu bara milik PT Bukit Asam Tbk. (PTBA)/Bisnis - Aprianto Cahyo Nugroho
Alat stacker-reclaimer batu bara milik PT Bukit Asam Tbk. (PTBA)/Bisnis - Aprianto Cahyo Nugroho
Bisnis.com, JAKARTA - DPR mengkritisi Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM tentang Larangan Ekspor Batu bara yang berlaku mulai 1 Januari 2022
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Nasyirul Falah Amru mendesak agar aturan baru tersebut ditinjau ulang karena dinilai kurang tepat untuk Indonesia yang perekonomiannya baru pulih di tengah pandemi covid-19.
 
Pria yang akrab disapa Gus Falah itu mengatakan bahwa Dirjen Minerba Kementerian ESDM tidak bijaksana jika tetap menerapkan larangan ekspor batu bara.
 
"Dua tahun ini kita terkena musibah global yaitu Covid-19, ekspor minerba, khususnya batubara juga mengalami peningkatan yang tajam dan ini juga memberikan dampak secara politik, dampak secara ekonomi dan dampak secara geopolitik, sehingga kalau tiba-tiba ekspor ini dilarang,  ini saya pikir Kementerian ESDM kurang bijaksana," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (2/1).
Gus Falah juga mengaku memiliki landasan yang kuat untuk meninjau ulang surat edaran tersebut. Menurutnya, larangan ekspor itu diterapkan agar para pemilik tambang memenuhi kewajiban terkait Domestic Market Obligation (DMO).
"Saya pikir bisa dilihat data perusahaan mana yang saat ini tidak memiliki komitmen terkait suplai batu bara untuk dalam negeri. Kalau semuanya digebyah uyah ini juga tidak baik, semua perusahaan tambang dianggap tidak memenuhi kewajiban mensuplai dindalam negeri, itu juga tidak baik," katanya.
Maka dari itu, Sekretaris Umum PP Bamusi itu juga mendesak agar pelarangan itu segera dicabut dan dirembuk kembali sekaligus dipilah mana saja perusahaan yang sudah penuhi kebutuhan dalam negeri dan mana perusahaan yang belum.
"Itu yang harus dilarang ekspor, perusahaan yang tidak memenuhi komitmen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tapi perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai ketentuan ya tidak ada masalah mereka melakukan ekspor," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022. 
Hal tersebut dilakukan karena kekhawatiran pihak Pemerintah terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batu bara ini akan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper