Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Varian Omicron Masuk Indonesia, BNPB Minta Warga Patuhi Aturan Karantina

Pelaksanaan karantina diharapkan tetap dijalankan sesuai prosedur sehingga meskipun ada varian Omicron, Indonesia tetap bisa mengendalikan laju kasus.
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, S.Sos., M.M dalam konferensi pers, Sabtu (4/12) - Dok.Komunikasi Kebencanaan BNPB/M. Arfari Dwiatmodjo.
Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, S.Sos., M.M dalam konferensi pers, Sabtu (4/12) - Dok.Komunikasi Kebencanaan BNPB/M. Arfari Dwiatmodjo.

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto mengimbau masyarakat agar terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama setelah varian Omicron terdeteksi di Indonesia.

Menurutnya, dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 dan 26 telah diuraikan bahwa para pelaku perjalanan internasional dari 11 negara, 10 negara di Afrika dan Hong Kong dilakukan di karantina terpusat selama 14 hari. Adapun, pelaku perjalanan di luar 11 negara itu diwajibkan karantina selama 10 hari.

“Para pelaku perjalanan internasional diharapkan melakukan swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dan sesampainya di Indonesia melakukan entry test dan exit test kembali pada hari ke-13 bagi yang karantina 14 hari dan di hari-9 untuk yang karantina 10 hari,” kata Suharyanto dalam konferensi pers, Kamis (16/12/2021).

Suharyanto melanjutkan, untuk pelaksanaan karantina pemerintah telah menyiapkan beberapa tempat antara lain Wisma Atlet Tower 7 khusus untuk karantina Pekerja Migran Indonesia dan juga Rusun Nagrag Cilincing.

Dia berharap, pelaksanaan karantina tetap dijalankan sesuai prosedur sehingga meskipun ada varian Omicron, Indonesia tetap bisa mengendalikan laju kasus.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan tegas memberikan sanksi bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar masa karantina.

Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas, misalnya dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.

“Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan,” katanya beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper