Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denny Siregar Sindir Munarman Nangis di Persidangan: Mungkin Terinspirasi Rachel Vennya

Aktivis Denny Siregar menyindir eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan menyebutnya terinspirasi dengan selebgram Rachel Venya.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. Penangkapan berlangsung di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB./Antara/HO-Polda Metro Jaya
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. Penangkapan berlangsung di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB./Antara/HO-Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Aktivis Denny Siregar menyindir eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan menyebutnya terinspirasi dengan selebgram Rachel Vennya.

Sindiran itu dilontarkan Denny untuk menanggapi Munarman yang menangis saat membacakan nota keberatan atau eksepsi terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Sementara itu, Rachel Vennya diketahui mendapat vonis 4 bulan. Salah satu alasan hakim adalah karena Rachel dianggap berlaku sopan.

"Mungkin Munarman terinspirasi Rachel Venya. Maka menangislah dia di depan hakim supaya dibebaskan karena sopan," kata Denny di akun twitternya @Dennysiregar7, Rabu (15/12/2021).

Diketahui,Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, sempat terisak pada saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Suara Munarman terdengar terisak saat menyapa majelis hakim, JPU, hingga tim kuasa hukum yang mendampingi kasusnya. Dia pun mengaku bersyukur akhirnya proses persidangan dapat terlaksana setelah delapan bulan penangkapan terhadap dirinya.

"Alhamdulillah proses persidangan telah terlaksana setelah 8 bulan dari penangkapan sewenang-sewenang dengan tuduhan yang di rekayasa terhadap saya yang dikait-kaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya," ucap Munarman.

Diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper