Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Libur Nataru, Ini Upaya Pemerintah Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 saat periode Nataru, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memperketat mobilitas masyarakat.
Petugas kesehatan menyuntikkan Covid-19 kepada warga di Sentra Vaksinasi Covid-19, Gelanggang Remaja Pulogadung Jakarta Timur./Antara
Petugas kesehatan menyuntikkan Covid-19 kepada warga di Sentra Vaksinasi Covid-19, Gelanggang Remaja Pulogadung Jakarta Timur./Antara

Bisnis.com, SOLO - Ancaman penyebaran Covid-19 jelang periode libur Natal dan Tahun Baru menjadi perhatian serius pemerintah.

Untuk mencegah munculnya klaster baru, pemerintah melakukan berbagai upaya, baik pengetataan mobilitas masyarakat hingga penutupan sejumlah tempat publik.

Dikutip dari laman covid-19.go.id, untuk mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19 saat periode akhir tahun tersebut berbagai upaya telah dilakukan, antara lain dengan deteksi penyebaran Covid-19 melalui penguatan testing, tracing dan karantina/isolasi, juga dengan manajemen klinis termasuk potensi obat baru, persiapan kapasitas rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan lainnya.

Perubahan perilaku dengan penguatan prokes berbasis teknologi informasi PeduliLindungi juga masih diberlakukan bersamaan dengan upaya meningkatkan cakupan vaksinasi nasional.

"Pandemi Covid-19 sudah mulai membaik dan harus kita pertahankan. Tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kurangi mobilitas kita yang tidak esensial," tulisnya.

Semua Alun-alun ditutup

Tak hanya itu, untuk mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat untuk merayakan pergantian tahun itu sejumlah tempat publik seperti alun-alun juga akan dilakukan penutupan.

Sesuai dengan ketentuan Inmendagri No. 66/2021, kebijakan itu berlaku dari 24 Desember 2021 sampai dnegan 2 Januari 2022.

Dalam ketentuan itu mengatur tentang beberapa hal, antara lain:
- Penutupan semua alun-alun ditutup dari 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022
- Penggguna alat transportasi umum wajib 2x vaksin dan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam
- Larangan pawai dan arak-arakan dan acara perayaan tahun baru di ruang terbuka dan tertutup
- Pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper