Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Telusuri Dugaan Pencucian Uang Komisaris Anak Usaha Askrindo

PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Anton Fajar Siregar telah meminta dan menerima share komisi yang tidak sah dari PT AMU pada periode 2016-2020 dan membuat negara mengalami kerugian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan pencucian uang oleh Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Anton Fajar Siregar dalam kasus korupsi di anak usaha milik PT Askrindo.
"Nanti, sedang ditelusuri dulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kejagung), dikutip Selasa (9/11/2021).
Sebelumnya penyidik telah  menetapkan Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU) sekaligus Direktur Operasional Ritel PT Askrindo berinisial Anton Fajar Siregar sebagai tersangka kasus korupsi.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Anton Fajar Siregar langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan setelah diperiksa selama delapan jam oleh tim penyidik Kejagung.
 
"AFS ditetapkan jadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan sejak hari ini," tuturnya di Gedung Bundar Kejagung, Senin (8/11/2021).
 
Leonard menjelaskan bahwa tersangka korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Anton Fajar Siregar telah meminta dan menerima share komisi yang tidak sah dari PT AMU pada periode 2016-2020 dan membuat negara mengalami kerugian.
 
"Tersangka ini diduga meminta dan menerima share komisi yang tidak sah," katanya.
 
Sayangnya, tersangka Anton Fajar Siregar belum dijerat dengan pasal pencucian uang, karena Tim Penyidik Kejagung tengah mencari fakta hukum pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper