Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Berliku Ganjar Pranowo, Jadi Capres Favorit hingga Skandal E-KTP

Ganjar Pranowo menjadi salah satu sosok yang digadang-gadang berpotensi maju dalam Pilpres 2024. Dia memiliki elektabilitas yang cukup tinggi. Sayangnya jejak masa lalu Ganjar di sejumlah kasus hukum bisa menjadi ganjalan karir politiknya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo - Istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo - Istimewa

Bisnis.com, SEMARANGSepanjang perjalanan karir politiknya, Ganjar Pranowo tak pernah lepas dari gugatan hukum.

Politisi Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kelahiran Karanganyar tersebut sudah cukup akrab dengan meja persidangan. Bahkan jauh sebelum menjadi Gubernur Jawa Tengah.

Ganjar sendiri telah menjadi simpatisan PDI sejak tahun 1990-an. Bahkan, sejak masih berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Ganjar sempat aktif di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang dulunya sempat berafiliasi dengan Partai Nasional Indonesia (PNI) bentukan Soekarno.

Ketika terjadi konflik internal  dalam tubuh PDI yang memecah kelompok pendukung Soerjadi dan Megawati Soekarnoputri, Ganjar memilih untuk merapatkan barisan pada trah Bung Karno.

Namun, karir politik Ganjar baru dimulai pada awal tahun 2000-an. Sejumlah jabatan internal di partai banteng pun sempat diemban. Mulai Badan Pendidikan dan Pelatihan Pusat (Badiklatpus) PDIP, Panitia Pemenangan Pemilu (Pappu) Pusat PDI-P, Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPP PDI-P, hingga Departemen Pemerintahan Nasional DPP PDI-P.

Tahun 2004 adalah momen yang spesial buat Ganjar. Sebab di tahun tersebut dirinya mulai dikenal sebagai pejabat publik. Ganjar menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tepatnya di Komisi IV yang membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan.

Setelah itu, pada periode kedua jabatannya, Ganjar sempat bergeser ke Komisi II yang mengawasi bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, Pemilu, Pertanahan, dan Reforma Agraria.

Pada periode tersebut, nama Ganjar mulai dikenal publik karena diduga ikut menerima aliran dana Bank Indonesia. Saat itu, Ganjar mengakui bahwa nama ‘Ganjar Prastowo’ dalam daftar penerima aliran dana tersebut adalah dirinya.

Ketika ditanya soal uang yang diterimanya, Ganjar menegaskan bahwa dirinya siap mengembalikan uang tersebut secara penuh apabila terbukti bermasalah.

Dalam catatan Bisnis, Ganjar juga sempat diduga menerima uang sebesar US$520.000 saat masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR-RI. Dana tersebut disebut-sebut dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Namun, kasus tersebut baru terendus pada 2019 lalu. Dimana Ganjar, yang saat itu menjabat Gubernur Jawa Tengah, diperiksa oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“[Soal aliran uang] oh tidak benar, tidak pernah, saya yakinkan itu,” ucap Ganjar kepada wartawan setelah diperiksa KPK pada 2019 lalu.

Sebagai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar kerap kali menerima gugatan dari warga. Pada 2015 lalu, misalnya, ratusan petani Kabupaten Batang menggugat Ganjar karena menerbitkan lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dinilai bermasalah.

Pada 2016, Ganjar kembali dituntut warga Jawa Tengah. Perkaranya tak cuma satu, tapi dua kasus. Pertama soal proyek reaktivasi rel menuju Tanjung Emas yang dinilai merugikan warga Kampung Kebonharjo, Kota Semarang. Kedua, soal rencana pembangunan pabrik semen di Kendeng, Kabupaten Rembang.

Kedua kasus tersebut bahkan sempat dibawa ke meja hijau. Kasus penggusuran pemukiman warga Kampung Kebonharjo tercatat dalam nomor perkara 045/G/2016/PTUN-SMG. Sementara Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) baru menggugat Ganjar soal proyek pembangunan pabrik semen Kendeng pada 2017 lalu.

Ganjar juga kerap menerima gugatan dari kelompok pengusaha. Utamanya terkait penetapan upah minimum di Jawa Tengah. Dalam nomor perkara 074/G/2016/PTUN-SMG, Maskur Zaenuri menggugat Ganjar untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur No.560/50 Tahun 2016 tentang Upah Minimum untuk Kabupaten Jepara.

Pada 2017, Ganjar juga sempat digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karanganyar. Tak hanya pengusaha di kampung halamannya, di tahun yang sama, kelompok pengusaha di Kota Semarang juga menggugat Ganjar. Penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 jadi penyebab dua gugatan tersebut.

Paling terbaru, pada tahun 2021, Ganjar kembali digugat oleh pengusaha. Kali ini oleh Apindo Provinsi Jawa Tengah. Perkaranya adalah penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang dirasa memberatkan pelaku industri. Dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No/561/58 tahun 2020, disebutkan bahwa UMP 2021 mengalami kenaikan 3,27 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ganjar juga digugat oleh Warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo. Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) menggugat Ganjar atas kebijakan yang dinilai merugikan, yaitu penetapan lokasi pengadaan tanah bagi proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo.

“Desa kami sampai sekarang masih terancam digusur, akan dirusak, akan ditambang. Maka perwakilan kami sampai kapanpun akan konsisten untuk menolak [pembangunan bendungan Bener]. Karena kami tahu bagaimana dampaknya, kami akan kehilangan segalanya,” jelas Rohanah, warga Desa Wadas dalam konferensi pers yang diadakan pada Juli lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper