Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Alasan MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon Bonaparte

MA menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Berdasarkan keterangan resmi Jubir MA Andi Samsan Nganro, hakim mempertimbangkan sejunlah hal dalam menolak permohonan kasasi Irjen Napoleon.

Pertama, hakim menilai putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum dan telah mengadili Napoleon dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku dan tidak melampaui wewenangnya.

Kedua, hakim menilai alasan kasasi Napoleon hanya mengulang fakta yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judex facti berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Yang diperoleh dari alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Ttrdakwa dan alat bukti lainnya dihubungkan dengan barang-barang bukti, maka terbukti perbuatan terdakwa," seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis dari Jubir MA, Kamis (4/11/2021).

Hakim menilai, Napoleon terbukti telah menerima uang dari Joko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi sejumlah US$370.000 dan S$200.000. Hakim juga menyebut Prasetyo Utomo juga telah menerima uang dari Joko Soegiarto Tjandra sejumlah US$100.000 dengan tujuan agar Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri meminta kepada pihak Imigrasi untuk menghapus status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.

"Atas upaya terdakwa tersebut, pihak Imigrasi telah menghapuskan status DPO Joko Soegiarto Tjandra dan berhasil masuk ke Indonesia. Perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kadiv Hubinter Polri," seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Dengan putusan tersebut, kasus yang menjerat salah satu perwira tinggi Polri itu telah memiliki kekuataan hukum tetap alias inkracht. Irjen Napoleon kemudian akan menjalani masa hukuman selama 4 tahun penjara.

Sebelum di tingkat kasasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper