Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Yakin Fikih Islam Mampu Jadi Solusi Penanganan Covid-19

Wapres yakin fikih Islam dapat memberikan solusi dan sumbangan pemikiran untuk mengatasi pandemi Covid-19 beserta seluruh dampaknya.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada acara Bedah Buku Darul Misaq: Indonesia Negara Kesepakatan, secara daring dari Jakarta, Senin (7/6/2021)./Antara/Asdep KIP Setwapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan sambutan pada acara Bedah Buku Darul Misaq: Indonesia Negara Kesepakatan, secara daring dari Jakarta, Senin (7/6/2021)./Antara/Asdep KIP Setwapres

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan peran fikih Islam diyakini mampu memberikan solusi yang kontekstual agar kebijakan yang terbaik dapat diambil dalam menangani pandemi Covid-19.

Penyebabnya, dia menilai pandemi Covid-19 merupakan pengalaman baru bagi hampir semua pemerintahan di dunia, sehingga pemerintah Indonesia pun harus mengambil keputusan dan tindakan extraordinary untuk menanggulanginya. 

Menurutnya, dunia membutuhkan gagasan-gagasan baru untuk mengatasi tantangan pandemi Covid-19, baik dari aspek medis maupun non medis yang meliputi semua bidang yang terdampak wabah ini. 

“Saya yakin fikih Islam dapat memberikan solusi dan sumbangan pemikiran untuk mengatasi pandemi Covid-19 beserta seluruh dampaknya,” tegasnya melalui konferensi video, Senin (25/10/2021).

Keyakinan ini, sambungnya, karena fikih Islam dimaksudkan untuk memberikan kemaslahatan bagi semua orang.

“Fikih Islam tidak dimaksudkan untuk menyulitkan kehidupan, tetapi sebaliknya fikih Islam merupakan solusi bagi kehidupan umat manusia, termasuk solusi untuk menangani pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mencontohkan bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada kehidupan keagamaan.

“Para ulama di hampir semua negara, terutama yang berpenduduk muslim, melakukan telaah ulang terhadap pandangan keagamaannya Para ulama melakukan ijtihad untuk menetapkan fatwa baru yang lebih relevan dengan kondisi pandemi,” ujarnya.

Ma’ruf mengungkapkan bahwa fatwa baru tersebut menjadi panduan umat Islam di negara masing-masing, misalnya tentang bagaimana melaksanakan ibadah di tengah pandemi Covid-19, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya.

Selain itu, terdapat panduan tentang tata cara pemulasaraan jenazah pasien positif Covid-19 yang sesuai protokol kesehatan, dan fatwa terkait instrumen ekonomi yang dapat digunakan sebagai mitigasi dampak pandemi Covid-19.

“Pada dasarnya ajaran Islam diturunkan oleh Allah SWT tidak untuk menyulitkan pemeluknya. Di dalam menjalankan ibadah ada yang bisa dilakukan dengan cara yang normal, yaitu ketika dilakukan di situasi normal. Namun dalam kondisi tidak normal pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang ada,” tegasnya.

Adapun kondisi tidak normal tersebut, menurutnya, bisa berupa kesulitan atau darurat syariah, yang keduanya menjadi alasan adanya keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ajaran Islam.

“Hukum Islam mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai kondisi yang ada,” tegasnya.

Dalam setiap pembahasan fikih, dia melanjutkan, baik yang menyangkut ibadah, muamalah, jinayah, dan lainnya selalu memuat pedoman dan memberi tuntunan yang menyangkut kemaslahatan dan terwujudnya tujuan utama diturunkannya syariah.

“Fleksibilitas fikih Islam inilah yang menjadi ruh fatwa para ulama di setiap masa, termasuk pada masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper