Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspadai Penipuan Berkedok Surat Kabar Berlogo KPK

Beredar Surat Kabar menggunakan logo mirip KPK yang diduga untuk modus pemerasan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan dengan modus menggunakan "Koran Pengawas Korupsi".

Pasalnya, dalam koran tersebut mencantumkan logo mirip KPK yang diduga untuk modus baru pemerasan.

"KPK mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Senin (18/10/2021).

Ali mengatakan KPK menerima informasi mengenai beredarnya surat kabar berlogo menyerupai logo KPK yang digunakan untuk melakukan pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.

"Surat Kabar (Koran Pengawas Korupsi" dengan atribut logo menyerupai KPK ini diketahui salah satunya beredar di wilayah Jakarta. Namun, tidak menutup kemungkinan surat kabar tersebut beredar di wilayah lainnya," katanya.

Ia menegaskan KPK sebagai lembaga negara tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi.

"Untuk menyampaikan kinerjanya kepada publik, KPK menerbitkan berbagai publikasi, salh satunya adalah Majalah Integrito dalam bentuk cetak dan digital yang dapat diakses melalui https://111.kpk.go.id/id/integrito," ucap Ali.

Selain itu kata dia, publik dapat mengakses berbagai informasi tentang KPK dengan mengunjungi website resmi kelembagaan.

Ia mengatakan KPK tegas meminta kepada oknum yang mengaku dari surat kabar "Koran Pengawas Korupsi" untuk segera menghentikan aksinya melakukan tindak pemerasan.

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya segera laporkan kepada penegak hukum setempat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper