Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PT AMU, Kejagung Cecar Sekretaris Perusahaan PT Askrindo

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Sekretaris Perusahaan PT Askrindo Deni S Adji itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Tangkapan layar di situ web askrindomitrautama.co.id/sae
Tangkapan layar di situ web askrindomitrautama.co.id/sae

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Deni S Adji terkait perkara tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Sekretaris Perusahaan PT Askrindo Deni S Adji itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Dia menjelaskan bahwa Deni S Adji dicecar oleh penyidik Kejagung terkait pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016-2020.\

"Diperiksa terkait pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016-2020," tutur Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (11/10).

Selain Deni S Adji, Leonard mengungkapkan bahwa tim penyidik Kejagung juga memeriksa eks Direktur SDM PT Askrindo Sapdono terkait perkara yang sama.

Menurut Leonard, kedua saksi itu diperiksa untuk mencari alat bukti dan fakta hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT AMU.

"Saksi diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi PT AMU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper