Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Lahan Dp Rp0, Eks Dirut Sarana Jaya Dadili Kamis Pekan Ini

Yoory adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadilan lahan Munjul di Jakarta Timur. Lahan tersebut sedianya akan digunakan untuk membangun rumah Rp0 yang menjadi program andalan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan./beritajakarta.id
Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan./beritajakarta.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Yoory adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengadilan lahan Munjul di Jakarta Timur. Lahan tersebut sedianya akan digunakan untuk membangun rumah Rp0 yang menjadi program andalan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Sidang pertama Kamis 14 Oktober 2021," demikian dikutip dari jadwal resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (10/10/2021).

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Yoory Corneles, bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tomy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo pada akhir tahun 2018 sampai Februari 2020 diduga telah melakukan atau turut serta melakukan tindakan melawan hukum.

Dalam dakwaan itu, Yoory telah melawan hukum dengan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, jaksa KPK telah menerima berkas perkara Yoory. Dengan demikian, penahanan menjadi kewenangan Tim Jaksa untuk 20 haris kedepan terhitung mulai 23 September 2021 sampai Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah saksi diantaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya. 

Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019. 

Empat orang tersangka itu di antaranya Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp152 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper