Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kebut Kasus Korupsi Kredit Macet Bank BUMN

Kasus korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri sudah lama mangkrak di Kejagung. Namun, saat ini, kata Supardi, pihaknya tengah menargetkan untuk menuntaskan perkara korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi - JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempercepat penanganan kasus tindak pidana korupsi kredit macet PT Bank Mandiri Tbk ke PT Central Steel Indonesia (CSI).
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengakui bahwa kasus korupsi tersebut sudah lama mangkrak di Gedung Bundar Kejagung. Namun, saat ini, kata Supardi, pihaknya tengah menargetkan untuk menuntaskan perkara korupsi tersebut.
 
"Kami akan tuntaskan kasus ini," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (3/10/2021).
 
Dia menjelaskan alasan penyidik lama menangani perkara korupsi kredit macet PT Bank Mandiri dan PT CSI tersebut, bukan karena terkendala materil. Namun, karena jumlah tenaga penyidik yang tidak banyak ditambah dengan banyaknya kasus besar yang ditangani penyidik Kejagung.
 
"Kasus ini agak lama penyelesaiannya karena kan memang tenaga penyidik terbatas dan ada juga beberapa kasus besar lain yang ditangani. Jadi bukan karena materil ya," katanya.
 
Menurut Supardi, pihaknya juga sudah memeriksa Policy dan Prosedure Group Head PT Bank Mandiri berinisial WFR terkait perkara korupsi tersebut.
 
"Dia diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit ke PT CSI," ujarnya.
 
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika PT CSI mendapatkan fasilitas kredit Rp500 miliar dari Bank Mandiri periode 2011-2014. Permohonan kredit diajukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak akurat.
 
Kemudian, pemberian kredit tetap dilakukan oleh pihak Bank Mandiri kepada PT CSI. Setelah diberikan, uang tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk membayar hutang, pembagian saham dan pemberian deviden.
Dalam catatan Bisnis, kasus ini pernah disidik oleh Kejaksaan Agung pada 2016 lalu. Meskipun sampai saat ini penyelesaian perkaranya tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper