Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telisik Korupsi, Kejagung Periksa Eks Dirut Askrindo Mitra Utama

I Nyoman Sulendra diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT AMU Tahun anggaran 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Askrindo Mitra Utama (AMU) I Nyoman Sulendra terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan I Nyoman Sulendra diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT AMU Tahun anggaran 2016-2020.

"INS (I Nyoman Sulendra) diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT AMU Tahun 2016-2020," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (27/9/2021).

Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa I Nyoman Sulendra tersebut yaitu untuk mencari alat bukti sekaligus mengumpulkan fakta hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper