Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Bersama Tito Bahas Simulasi Pilpres dan Pileg 21 April 2024

Mahfud menjelaskan bahwa secepatnya bersama Menteri dalam Negeri Tito Karnavian akan membicarakan hal tersebut dengan DPR, KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait lainnya.
Menko Polhukam Mahfud MD / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Mahmodin segera menetapkan simulasi tanggal pemilihan umum dan pilkada serentak tahun 2024.

Mahfud mengatakan bahwa Jokowi meminta agar semua pihak tidak terpengaruh oleh isu-isu lain seperti amandemen hingga perpanjangan jabatan presiden.

“Pokoknya tetapkan tanggal pemilu yang layak sesuai dengan undang-undang, di mana kita bersepakat bahwa menurut undang-undang pemilu legislatif dan presiden itu tahun 2024,” katanya usai gelar rapat koordinasi lanjutan Simulasi Jadwal Pemilihan Umum Presiden, Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di kantornya melalui keterangan pers, Kamis (23/9/).

Mahfud menjelaskan bahwa secepatnya bersama Menteri dalam Negeri Tito Karnavian akan membicarakan hal tersebut dengan DPR, KPU, Bawaslu, dan lembaga terkait lainnya.

“Simulasi sudah dilakukan, Mendagri sudah bersimulasi dengan DPR pada tanggal 16 September, lalu di Kemenko Polhukam tanggal 17, itu semuanya di bulan September dan yang terakhir tanggal 23 September juga simulasi lagi sehingga sampai dengan pilihan-pilihan,” jelasnya.

Menurut Mahfud, ada beberapa pilihan tanggal yang saat ini mulai dipertajam, bersama dengan segala problem-problem teknis dan yuridis yang menyertainya.

Salah satu pilihan pelaksanaan yang muncul adalah tanggal 24 April, selain tiga opsi tanggal lainnya yang akan disampaikan ke Presiden.

“Maka warga negara atau kelompok warga negara yang ingin mendirikan partai politik yang bisa ikut pemilu untuk tahun 2024, harus sudah mempunyai badan hukum selambat-lambatnya 21 Oktober tahun ini,” ucapnya.

Menurut undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, lanjut Mahfud, partai politik boleh ikut pemilu kalau sekurang-kurangnya 2,5 tahun sebelum pemungutan suara pada tahun yang bersangkutan.

“Pokoknya 21 Oktober itu harus sudah mempunyai badan hukum, bukan harus sudah mendaftar untuk mendapat badan hukum, tetapi SK badan hukumnya itu sudah keluar, kalau opsi Pemilu yang dipilih tanggal 24 April,” tambah Mahfud.

Terkait dengan beberapa kendala setiap tanggal yang akan ditentukan, Mahfud akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan kepada presiden sebagai bahan pertimbangan.

“Yang akan memutuskan pilihan-pilihan itu adalah Presiden melalui suaatu rapat kabinet terbatas. Tetapi kita nanti akan menyapaikan semua problem atau kelebihan dan kekurangan setiap tanggal yang akan ditentukan presdien bersama DPR dan KPU," pungkas Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper