Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Baswedan dalam Pusaran Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Rp0

KPK mencecar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan delapan pertanyaan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Munjul Jakarta Timur, Selasa (21/9). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Munjul Jakarta Timur, Selasa (21/9). JIBI/Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan tanah Munjul Jakarta Timur.

Anies diperiksa untuk tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik, maka saya datang memenuhi panggilan," ujar Anies di KPK, Selasa (21/9/2021

Dia berharap, nantinya keterangan yang diberikan bisa membantu tugas KPK di dalam menuntaskan persoalan korupsi yang sedang diproses.

"Jadi, saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," tambahnya.

Selain Anies, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Dicecar 8 Pertanyaan

KPK mencecar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan delapan pertanyaan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Anies mengatakan pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta.

"Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta," ujar Anies.

Namun demikian, dia tidak menjelaskan hal yang lebih substantif terkait dengan perihal perkara tipikor pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur.

Selain sejumlah pertanyaan mengenai perkara tipikor pengadaan tanah, Anies mengaku mendapatkan 9 pertanyaan yang sifatnya biografi formil seperti tanggal lahir, dan lain-lain.

"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," ujarnya.

Mekanisme Penganggaran

Sementara itu Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang diperiksa sebagai saksi kasus perkara dugaan tipikor pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur.

"Ditanya soal mekanisme penganggaran [pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur]," kata Prasetyo.

Prasetyo menyampaikan konfirmasi perihal pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya dalam pengadaan Tanah Munjul Jakarta Timur.

KPK juga mendalami terkait pemeriksaan perkara dugaan tipikor pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur dengan tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

Sebagai informasi, Anies terkait dengan langkah penyidikan perkara dugaan tipikor pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019.

Saat ini, Tim Penyidik KPK terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk. Dan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper