Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Yasonna Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

RUU Perampasan Aset sangat penting karena sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan kemudian perampasan aset terkait dengan tindak pidana.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Hukum dah HAM Yasonna Laoly mendorong RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dimasukkan dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. 

Menurut Yasonna sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan kemudian perampasan aset terkait dengan tindak pidana.

"Di Indonesia hanya dikenal adanya perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Yasonna.

Politisi PDIP itu menyampaikan jajarannya telah melakukan sosialisasi secara luas agar publik memahami substansi serta pentingnya RUU ini. 

Sementara itu, Yasonna juga mendorong proses amandemen RUU Pemasyarakatan. RUU Pemasyarakatan disebutnya akan menguatkan konsep keadilan restorative justice di dalam RUU KUHP. 

"Pasca-tidak diteruskannya RUU KUHP ke Pembicaraan Tingkat II, Pemerintah bersama Komisi III sudah melakukan sosialiasi ke berbagai daerah dan perguruan tinggi tentang RUU ini. Yang kami peroleh dari berbagai daerah, kita sudah melihat pemahaman yang semakin dapat dimengerti oleh masyarakat," ucanya.

RUU Pemasyarakatan juga akan memperkuat konsep reintegrasi serta konsep keadilan restoratif. "Ini sejalan dengan konsep restorative justice pada KUHP kita sehingga tidak terlalu jauh perbedaannya antara konsep restorative justice yang diamanatkan KUHP. Kita sudah menyiapkan dalam UU Pemasyarakatan," katanya. 

Sementara terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Yasonna  menyampaikan bahwa RUU ini didorong karena UU ITE yang berlaku saat ini mengalami persoalan pada sejumlah pasal yang berpotensi multitafsir. 

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan memperjelas kembali perbuatan-perbuatan yang dilaran menggunakan sarana elektronik, dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP," ucap Yasonna. 

"Selain itu juga menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik," tuturnya. 

Pada rapat tersebut, Yasonna juga menyebut pemerintah sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas 2021. Hal ini disampaikan setelah melakukan hasil monitoring dan evaluasi terhadap 10 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Dari 10 RUU tersebut, satu RUU sudah disahkan menjadi UU, empat RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, satu RUU menunggu jadwal pembahasan di DPR, dua RUU dalam proses permohonan Surpres, dan dua RUU lainnya dalam proses penyempurnaan substansi.

"Memperhatikan capaian prioritas Prolegnas 2021, Pemerintah pada prinsipnya sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas tahun 2021 yang menjadi kewajiban bersama-sama antara DPR, DPD, dan Pemerintah tanpa mengesampingkan sisi kualitas substansinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Siaran Pers
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper