Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permendikbud Dana BOS, DPR Ingatkan Nadiem Hak Semua Sekolah

Pimpinan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifudian mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk tetap menyalurkan dana BOS bagi sekolah-sekolah yang saat ini terancam kehilangan kesempatan mendapatan dana bantuan operasional dari pemerintah.
Tangkapan layar - Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Ristek Nadiem Makarim. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar - Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Ristek Nadiem Makarim. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Permendikbud No 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler menuai kontroversi. Salah satu isinya mengatur sekolah yang bisa menerima dana BOS harus memiliki paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.

Pimpinan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifudian mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk tetap menyalurkan dana BOS bagi sekolah-sekolah yang saat ini terancam kehilangan kesempatan mendapatan dana bantuan operasional dari pemerintah.

“Kebijakan ini tidak pantas dilaksanakan di masa pandemi di mana kebanyakan sekolah khususnya sekolah swasta sedang prihatin,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Hetifah menjelaskan bahwa jumlah siswa di suatu sekolah tentunya tidak semata akibat dari buruknya kualitas pendidikan yang diberikan di sekolah tersebut.

Menggunakan dana BOS sebagai instrumen untuk menghukum sekolah yang memberikan layanan di bawah standar juga bukan kebijakan yang tepat.

Kalau ada sekolah yang memberikan layanan pendidikan di bawah standar, tambah Hetifah, mestinya pemerintah pusat maupun daerah intensif melakukan pembinaan.

Jika karena berbagai alasan tetap sulit diperbaiki, maka untuk melindungi hak siswa mendapat pendidikan yang layak dan bermutu harus ada ketegasan pemerintah daerah untuk menutup sekolah-sekolah tersebut.

“Tentunya tetap dengan memperhatikan nasib guru-guru dan siswa yang ada, misalnya dengan mengalihkan ke sekolah terdekat,” jelasnya.

Hetifah menekankan bahwa meskipun Permendikbud ini diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, kebijakan ini pada pelaksanaannya justru berpotensi menghambat hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Oleh karena itu, dia meminta Kemendikbudristek untuk mengevaluasi dan memberikan data kongkrit berapa sekolah yang jumlah muridnya sedikit, apa masalahnya, lalu apa solusi jangka panjangnya.

“Kalau kebijakan ini dilanjutkan, maka resiko terberat anak-anak di sekolah kecil bisa drop out dan guru-gurunya terlantar. Tentunya hal ini sangat tidak kita harapkan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper