Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampai Agustus, Densus 88 Bekuk 133 Tersangka Kasus Terorisme

Penangkapan para terduga terorisme dilakukan untuk menjamin keamanan di tengah masyarakat dari potensi serangan teror.
Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut setelah penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tidak pidana terorisme./Antara-Aprillio Akbar
Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut setelah penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tidak pidana terorisme./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Densus 88 Antiteror menangkap 133 tersangka tindak pidana terorisme selama periode Januari-Agustus 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penangkapan ratusan tersangka tindak pidana terorisme itu dilakukan Tim Densus 88 Antiteror agar masyarakat aman.

"Agar masyarakat tenang dan aman, kita tangkap ratusan tersangka terorisme itu," tuturnya, Senin (30/8/2021).

Menurut Ramadhan, Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap 133 tersangka tindak pidana terorisme selama periode Januari-Agustus 2021. Angka ini diprediksi lebih banyak jika dibandingkan dengan sepanjang tahun 2020 di mana ada 228 tersangka terorisme yang ditangkap.

Kendati demikian, Ramadhan tidak merinci lokasi penangkapan dan asal kelompok teroris tersebut. "Total sejak Januari-Agustus 2021, ada 133 orang tersangka teroris yang ditangkap," katanya.

Ramadhan juga memastikan tidak akan berhenti memburu semua pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tindak pidana terorisme di Indonesia.

"Kita tidak akan berhenti, akan kita kembangkan terus," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper