Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama 2021 KPK Selamatkan Rp22 Triliun Duit Negara

Penyelamatan potensi kerugian negara di antaranya lewat penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp3,8 triliun dan penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp9,5 triliun.
Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan berbicara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8-1-2021). ANTARA/HO-Humas KPK
Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan berbicara dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8-1-2021). ANTARA/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22 Triliun lebih sepanjang semester I 2021.

"Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22,27 triliun dalam satu semester 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers daring, Selasa (24/8/2021).

Secara perinci, Alex menjelaskan, penyelamatan potensi kerugian negara di antaranya lewat penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp3,8 triliun dan penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp9,5 triliun.

"Lalu penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp1,7 triliun dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) senilai total Rp7,1 triliun," kata Alex.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebutkan bahwa dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, KPK mendorong agar dilakukan inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah.

Misalnya, lanjut dia, dengan implementasi tax clearance, pengkinian database, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi host-to-host.

"Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak. Di antaranya, KPK memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak," papar Karyoto.

Sementara itu, terkait program perbaikan tata kelola khususnya area intervensi manajemen aset daerah, KPK mendorong pemda agar melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah.

Langkah pertama adalah melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik daerah untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah. Tercatat sepanjang semester 1 2021 terdapat tambahan 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda.

Upaya selanjutnya dengan melakukan penertiban atas aset-aset bermasalah, baik yang dikuasai oleh pihak ketiga maupun aset-aset yang tidak optimal pemanfaatannya.

Selain itu, penertiban juga perlu dilakukan untik aset-aset daerah pemekaran dan serah terima aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D).

"Dalam hal ini, KPK turut memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan, terkait aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasos dan Fasum, KPK mendorong pemda untuk melakukan penagihan kewajiban pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah," papar Karyoto.

KPK juga melakukan peninjauan ulang atas sejumlah kontrak yang berpotensi merugikan pemda. Salah satunya terkait perpanjangan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta terkait pengelolaan air minum di wilayah DKI Jakarta dengan rentang waktu 25 tahun sejak berakhirkontrak ada 2023.

"Metode take or pay dengan kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena kewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta. Padahal, berdasarkan evaluasi penyaluran air efektif hanya 57,46 persen," papar Karyoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper