Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Fakta Kepatuhan Protokol Kesehatan Sebelum dan Sesudah PPKM Darurat

Pada periode 27 Juni - 3 Juli 2021, warga kelurahan/desa yang mencatatkan 75 persen tingkat kepatuhan memakai masker adalah 72,81 persen.
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga menyantap sajian yang dijual salah satu warung makan di Kemayoran, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah menyampaikan, bahwa 72,71 persen kelurahan/desa di Indonesia dengan angka kepatuhan di atas 75 persen untuk memakai masker pada periode 18-24 Juli 2021.

“Itu artinya masih ada pekerjaan rumah 27,29 persen kelurahan dan desa yang angka kepatuhannya rendah yang harus kita dorong agar lebih patuh dalam menggunakan masker,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Rabu (28/7/2021).

Pada periode yang sama, dalam protokol kesehatan menjaga jarak, tercatat 71,51 persen kelurahan dan desa dengan tingkat kepatuhan di atas 75 persen.

Lebih lanjut, jika dibandingkan dengan masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, jumlah kelurahan yang memiliki angka kepatuhan di atas 75 persen dalam memakai masker cenderung naik.

Pada periode 27 Juni - 3 Juli 2021, kelurahan/desa yang mencatatkan 75 persen tingkat kepatuhan memakai masker adalah 72,81 persen.

Sementara itu, pada periode 4-10 Juli 2021 tercatat naik menjadi 73,83 persen dan terus meningkat ke angka 74,01 persen pada pekan setelahnya atau 11-17 Juli 2021.

“Pada pekan terakhir terjadi penurunan sekitar 2 persen sehingga menjadi 72,71 persen,” kata Dewi.

Untuk angka kepatuhan menjaga jarak, pada periode 27 Juni - 3 Juli 2021 tercatat mencapai 73,88 persen. Namun, pada pekan setelahnya atau ketika PPKM Darurat mulai diberlakukan, turun ke angka 71,63 persen.

Lalu, pada pekan kedua PPKM Darurat naik 72,18 persen tetapi kembali menurun ke angka 71,51 persen pada pekan ketiga atau 18-24 Juli 2021.

Data Satgas menunjukkan tempat dengan tingkat kepatuhan terendah secara nasional dalam memakai masker dan menjaga jarak adalah di warung makan, permukiman, tempat olah raga publik, dan pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper