Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah menyampaikan, bahwa 72,71 persen kelurahan/desa di Indonesia dengan angka kepatuhan di atas 75 persen untuk memakai masker pada periode 18-24 Juli 2021.
“Itu artinya masih ada pekerjaan rumah 27,29 persen kelurahan dan desa yang angka kepatuhannya rendah yang harus kita dorong agar lebih patuh dalam menggunakan masker,” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Rabu (28/7/2021).
Pada periode yang sama, dalam protokol kesehatan menjaga jarak, tercatat 71,51 persen kelurahan dan desa dengan tingkat kepatuhan di atas 75 persen.
Lebih lanjut, jika dibandingkan dengan masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, jumlah kelurahan yang memiliki angka kepatuhan di atas 75 persen dalam memakai masker cenderung naik.
Pada periode 27 Juni - 3 Juli 2021, kelurahan/desa yang mencatatkan 75 persen tingkat kepatuhan memakai masker adalah 72,81 persen.
Sementara itu, pada periode 4-10 Juli 2021 tercatat naik menjadi 73,83 persen dan terus meningkat ke angka 74,01 persen pada pekan setelahnya atau 11-17 Juli 2021.
Baca Juga
“Pada pekan terakhir terjadi penurunan sekitar 2 persen sehingga menjadi 72,71 persen,” kata Dewi.
Untuk angka kepatuhan menjaga jarak, pada periode 27 Juni - 3 Juli 2021 tercatat mencapai 73,88 persen. Namun, pada pekan setelahnya atau ketika PPKM Darurat mulai diberlakukan, turun ke angka 71,63 persen.
Lalu, pada pekan kedua PPKM Darurat naik 72,18 persen tetapi kembali menurun ke angka 71,51 persen pada pekan ketiga atau 18-24 Juli 2021.
Data Satgas menunjukkan tempat dengan tingkat kepatuhan terendah secara nasional dalam memakai masker dan menjaga jarak adalah di warung makan, permukiman, tempat olah raga publik, dan pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel