Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 1-4? Ini Penjelasannya

Berdasarkan rujukan WHO level transmisi virus ada 4 dan penularan di Indonesia sudah berada di level 4 atau level komunitas.
Sejumlah pengendara roda dua melewati petugas di Lenteng Agung Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021)./Antara
Sejumlah pengendara roda dua melewati petugas di Lenteng Agung Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah baru-baru ini memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian namanya diganti menjadi menjadi PPKM level 1-4. Lalu apa bedanya?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan bahwa berdasarkan rujukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), level transmisi virus ada 4, dan penularan di Indonesia sudah berada di level 4 atau level komunitas.

Dengan PPKM berdasarkan level, kata Nadia, membuat penanganannya bisa lebih tepat sasaran, agar aktivitas sosial masih bisa dipertahankan dengan tetap menjaga tidak terjadi penularan.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan PPKM level ini dinilai dari dua level, pertama laju penularan dan kedua kapasitas respons.

“Ini digunakan sesuai acuan WHO untuk sebuah negara bisa melonggarkan pengetatan pembatasan. Indikator ini mudah dipahami karena ada 4 level, contohnya dihitung dari kasus konfirmasi ada di 100 kasus per 100.000 artinya sudah level 4,” kata Nadia secara virtual, Jumat (23/7/2021).

Dia menjelaskan pengukurannya harus per 100.000 penduduk, karena bisa saja jika provinsi yang penduduknya, maka tidak menutup kemungkinan kasusnya juga banyak. Namun, dia mengatakan bukan berarti provinsi yang penduduknya kecil dan angka penularannya kecil itu lebih aman.

“Karena bisa saja secara rasio yang penduduknya sedikit penularannya lebih besar, karena kita bicara transmisi atau risiko orang terpapar. Mengapa dihitung per 100.000 tujuannya agar lebih targeted. Kalau 100 kasus per 100.000, keterisian tempat tidur di atas 80 persen ini level 4, artinya harus ketat seperti PPKM Darurat. Harus WFH, nggak boleh ada jualan makan di tempat, sekolah tidak oleh luring, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Adapun, penerapan PPKM level bisa lebih dinamis karena menggunakan acuan level. Bisa saja satu daerah suatu hari berada di level 3, tapi karena kurang patuh protokol kesehatan, berkerumun di tingkat komunitas dan sebagainya, pada pekan berikutnya bisa berubah menjadi level 4.

“Nah kalau kita tau udah level 4, harus ada pengetatan prokesnya segera kita lakukan pengetatan prokes, nggak boleh ada kerumunan, jam keluar masuk diatur supaya minggu depan bisa di level 3,” paparnya.

PPKM berdasarkan level, menurut Nadia, akan memudahkan masyarakat menilai dan menentukan risiko di daerahnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021. Setelahnya, pemerintah berencana membuka pembatasan bila tren kasus Covid-19 melandai.

Dalam beberapa hari ke depan, istilah PPKM Darurat juga telah diganti menjadi PPKM level 4 di wilayah Jawa Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan terkait bagaimana cara pemerintah menentukan level dari pembatasan daerah tersebut. Dia memerinci sejumlah indikator, termasuk respons sistem kesehatan antara lain laju transmisi, respons sistem kesehatan, dan kondisi psikososiologis masyarakat.

“Jadi, kondisi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper