Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Statuta UI, Ini Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim

Nadiem Makarim menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari civitas akademika UI terkait PP Statuta UI.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim./Istimewa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memberikan tiga poin pokok terkait dengan statuta Universitas Indonesia (UI).

Ada tiga hal pokok yang disampaikan Mendikbudristek. Pertama, Mendikbudristek menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.

“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” kata Nadiem, mengutip keterangan resmi Kemendikbudristek, Jumat (23/7/2021).

Mengingat PP tersebut telah diundangkan, oleh karena itu PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku. Namun sebagai pokok kedua, Mendikbudristek menyampaikan, bahwa Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama civitas akademika UI.

Lebih lanjut Nadiem menekankan langkahnya untuk menyelesaikan permasalahan.

“Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari civitas akademika UI terkait PP Statuta UI,” ujarnya.

Pokok terakhir atau ketiga yang disampaikan Nadiem adalah imbauan bagi civitas akademika UI.

“Pemerintah berharap agar civitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ari Kuncoro sempat menjadi sorotan publik karena rangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama BRI.

Ombudsman RI menyatakan Ari melanggar Pasal 35 PP 68/2013 yang dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN.

Alih-alih menyelesaikan masalah, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia justru membuat polemik semakin memanas.

Pasalnya, dengan demikian Presiden resmi mengizinkan Ari Kuncoro, Rektor Universitas Indonesia (UI) untuk rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI yang merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, Ari Kuncoro akhirnya memutuskan mundur dari posisi sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Meskipun demikian, sejumlah pihak tetap melontarkan kritik ke Ari Kuncoro dan mendesaknya untuk mundur dari posisi Rektor UI.

Salah satu pihak yang mendesak Ari mundur sebagai Rektor UI ialah Politikus Partai Gerindra Fadli Zon. Dia menyebut bahwa nama baik UI tetap tercoreng meskipun Ari Kuncoro telah memutuskan mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama BRI.

“Rektor UI sudah memilih opsi mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI. Nama baik UI sudah telanjur tercoreng, tak sesuai lagi dengan slogannya veritas (kejujuran), probitas (kebenaran), iustitia (keadilan). Harusnya juga mundur sebagai Rektor UI,” cuitnya melalui akun Twitter @faflizon, Kamis (22/7/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper