Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Sikapi Vonis Edhy Prabowo, KPK: Kami Masih Pikir-pikir

Vonis lima tahun sudah sesuai dengan eskpektasi jaksa lembaga antikorupsi. Meki demikian KPK masih menyatakan pikir-pikir.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/5/2021)./Antara-Desca Lidya Natalia
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/5/2021)./Antara-Desca Lidya Natalia

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan milik terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo sebelumnya divonis 5 tahun penjara. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun. Pencabutan itu dihihtung setelah Edhy menjalani hukuman kurungan badan.

"Sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (16/7/2021).

Kendati demikian, Ipi mengapresiasi putusan tersebut. Vonis lima tahun sudah sesuai dengan eskpektasi jaksa lembaga antikorupsi. "Tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ujarnya.

Sebelumya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy juga dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp400 juta subsider pidana badan selama enam bulan kurungan. Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur.

Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (15/7/2021).

Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp9,68 miliar dan uang sejumlah US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana. Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper