Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jubir Kominfo: WHO Tidak Larang Perjalanan Internasional

WHO hanya menyerukan bahwa perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan.
Ilustrasi Bandara Adisucipto Yogyakarta / Bisnis-Dwi Prasetya
Ilustrasi Bandara Adisucipto Yogyakarta / Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Komunikasi Dan Informatika Dedy Permadi memastikan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan selama pandemi Covid-19.

Dia mengatakan bahwa WHO hanya menyerukan bahwa perjalanan internasional harus selalu diprioritaskan untuk keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan.

Selain itu kata Dedy, perjalanan personel esensial dan sangat penting seperti pemulangan warga negara dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.

Kendati demikian WHO perlu adanya langkah-langkah mitigasi risiko diterapkan dengan tujuan mengurangi penularan sars-cov-2 terkait perjalanan. Langkah tersebut harus didasarkan pada penilaian risiko menyeluruh secara sistematis dan rutin.

“Namun, ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional,” katanya saat konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

Lebih lanjut kata Dedy, negara anggota WHO seperti Indonesia dapat melakukan penilaian risiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes Covid-19 yang dicatat dalam e-Hac.

Organisasi dunia itu juga mewanti-wanti pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19. WHO kata dia juga menilai langkah kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh harus menjadi pertimbangan terdepan saat memutuskan dan menerapkan kebijakan perjalanan internasional.

Dedy menuturkan pemerintah Indonesia menerapkan masa karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu prasyarat perjalanan internasional memasuki Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Satgas terbaru atau adendum SE Satgas Covid-19 tentang prokes Perjalanan Internasional. Warga Indonesia yang melakukan perjalanan keluar negeri disyaratkan harus dalam keadaan sehat, terbukti negatif Covif-19 dan mengikuti aturan negara tujuan.

“Kami harap informasi ini dapat memperjelas perihal kedatangan dan kepergian WNA dan WNI masuk dan keluar Indonesia,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper