Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Tidak Ditutup Selama PPKM Darurat, Jubir Kominfo Beri Penjelasan

Pemerintah berpatokan pada rekomendasi atau instruksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu perjalanan internasional tetap dizinkan tetapi dengan kriteria tertentu.
Sejumlah pekerja melintas di lorong lobby Terminal 2 (T2) Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jatim, Senin (10/2). Terminal baru yang dibangun untuk mengurai kepadatan jumlah penumpang di Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur, yang terus meningkat ini akan mulai dioperasikan pada 14 Februari 2014 mendatang.
Sejumlah pekerja melintas di lorong lobby Terminal 2 (T2) Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jatim, Senin (10/2). Terminal baru yang dibangun untuk mengurai kepadatan jumlah penumpang di Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur, yang terus meningkat ini akan mulai dioperasikan pada 14 Februari 2014 mendatang.

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dinilai tidak akan efektif dalam menekan kasus positif Covid-19 jika gerbang kedatangan dari luar negeri seperti bandara dan pelabuhan tidak ditutup.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan bahwa pemerintah berpatokan pada rekomendasi atau instruksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu perjalanan internasional tetap dizinkan tetapi dengan kriteria tertentu.

“Perlu diketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan [negara],” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Rabu (7/7/2021).

Seruan WHO, sambungnya, adalah selama pandemi Covid-19 perjalanan internasional harus diprioritaskan untuk kepentingan tertentu seperti keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan; perjalanan personel esensial atau tidak tergantikan; serta pemulangan warga negara dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.

WHO pun menyarankan bahwa dalam penerapan perjalanan internasional harus dilakukan dengan sangat hati-hati melalui langkah mitigasi risiko yang sangat ketat guna meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.

“Langkah tersebut harus didasarkan pada penilaian risiko menyeluruh yang dilakukan secara sistematis. Ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional,” ujar Dedy.

Dia pun memastikan bahwa pemerintah telah melakukan kajian atau penilian risiko terhadap pelaku perjalanan internasional melalui pendekatan atau metode yang ada seperti pemberlakuan deklarasi kesehatan, tes Covid-19, dan bukti vaksinasi hingga karantina.

Lebih lanjut, WHO juga meminta agar pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper