Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dinilai tidak akan efektif dalam menekan kasus positif Covid-19 jika gerbang kedatangan dari luar negeri seperti bandara dan pelabuhan tidak ditutup.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan bahwa pemerintah berpatokan pada rekomendasi atau instruksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yaitu perjalanan internasional tetap dizinkan tetapi dengan kriteria tertentu.
“Perlu diketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan [negara],” katanya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Rabu (7/7/2021).
Seruan WHO, sambungnya, adalah selama pandemi Covid-19 perjalanan internasional harus diprioritaskan untuk kepentingan tertentu seperti keadaan darurat dan tindakan kemanusiaan; perjalanan personel esensial atau tidak tergantikan; serta pemulangan warga negara dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan, obat-obatan, dan bahan bakar.
WHO pun menyarankan bahwa dalam penerapan perjalanan internasional harus dilakukan dengan sangat hati-hati melalui langkah mitigasi risiko yang sangat ketat guna meminimalisir terjadinya penularan Covid-19.
“Langkah tersebut harus didasarkan pada penilaian risiko menyeluruh yang dilakukan secara sistematis. Ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional,” ujar Dedy.
Baca Juga
Dia pun memastikan bahwa pemerintah telah melakukan kajian atau penilian risiko terhadap pelaku perjalanan internasional melalui pendekatan atau metode yang ada seperti pemberlakuan deklarasi kesehatan, tes Covid-19, dan bukti vaksinasi hingga karantina.
Lebih lanjut, WHO juga meminta agar pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel