Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Ancam Tindak Tegas Penimbun dan Pengatur Harga Obat-obatan

Menko Luhut mengancam akan menindak siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi obat apabila kondisi ini masih terjadi dalam tiga hari ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan menindak tegas pelaku penimbun dan pemain harga obat-obatan selama PPKM Darurat.

Menko Luhut mengancam akan menindak siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi obat apabila kondisi ini masih terjadi dalam tiga hari ke depan.

"Saya tekankan apabila dalam tiga hari ke depan apabila kami masih mendapatkan harga-harga obat tersebut cukup tinggi, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya,” katanya saat konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021) malam. 

Dia menuturkan, pemerintah telah mencermati adanya kelangkaan obat di masa PPKM darurat. Kondisi ini menyebabkan harga obat di pasaran meningkat tajam.

Padahal pemerintah, lanjut Menko, telah membuat aturan harga eceran tertinggi obat-obatan untuk penanganan Covid-19. Dia meminta aparat keamanan mengatasi masalah ini.

“Saya minta Kajati dan Bareskrim untuk melihat masalah obat ini karena ini serius. Jangan sampai kita kekurangan obat. Kita sama sekali tidak boleh main dengan ini. Ada Kapolri, Kapolda, Pangdam, dan Panglima juga harus hadir mengatur ini."

Aparat diminta melakukan tindakan tegas bagi pelaku penimbun dan para pemain harga obat-obatan. Luhur menyebut siapapun yang menghalangi PPKM Darurat akan ditindak tegas aparat.

"Siapapun hari ini, baik perusahaan atau perorangan yang menghalangi dan melanggar kebijakan PPKM Darurat ini agar dapat ditindak tegas oleh aparat terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tambahnya.

Di sisi lain dia meminta masyarakat mematuhi setiap aturan pelaksanaan PPKM Darurat. Salah satunya termasuk aturan sektor esensial, non-esensial dan kritikal yang bekerja di rumah maupun di kantor.

“Saya ingin tidak ada yang main-main dan kompak menghadapi masalah ini. Sebanyak 90 persen di Jakarta sudah ada varian Delta, jadi kalau main-main bisa saja kita kena,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper