Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Covid-19 Rilis Aturan Perjalanan Internasional, Ini Detailnya

Surat Edaran No. 8/2021 itu mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19
Aktivitas masyarakat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terlihat sepi semenjak pandemi melanda daerah Provinsi Sumatra Barat, Jumat (19/3/2021). PT Angkasa Pura II Cabang BIM menyebutkan penerbangan internasional masih ditutup hingga akhir tahun 2021 ini./Bisnis-Noli Hendra
Aktivitas masyarakat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) terlihat sepi semenjak pandemi melanda daerah Provinsi Sumatra Barat, Jumat (19/3/2021). PT Angkasa Pura II Cabang BIM menyebutkan penerbangan internasional masih ditutup hingga akhir tahun 2021 ini./Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, JAKARTA – Melihat lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan aturan perjalanan melalui Adendum Surat Edaran Satgas No. 8/2021.

Adapun, Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Mengutip adendum SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021, pada Senin (5/7/2021), perubahan pertama terletak pada validasi dokumen persyaratan perjalanan. Sebelumnya diatur hanya memerlukan surat negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan e-HAC Internasional Indonesia.

Melalui addendum, syarat perjalanan ditambahkan dibagi menjadi pelaku perjalanna yang sudah divaksin agar meyertakan surat negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional, dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap. Sementara, bagi yang belum divaksin persyaratan masih sama.

Setelah itu, jika saat kedatangan dites PCR dan mendapat hasil positif, waktu karantina berubah dari 5x24 jam menjadi 8x24 jam untuk kemudian dilakukan tes PCR kedua. Apabila hasilnya masih positif, akan diimbau karantina mandiri 14 hari, dan jika negatif akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina.

Kemudian, terdapat sejumlah peraturan tambahan, pertama bagi pelaku perjalanan internasional yang WNI, wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap, dan bagi yang belum endapat vaksin Covid-19 dari luar negei akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua dengan hasil negatif di Indonesia.

Sementara itu, untuk WNA, wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap. Kemudian, bagi WNA yang akan melakukan perjalanan domestik atau internasional wajib vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong atau mandiri.

Selanjutnya, kewajiban menunjukan kartu vaksin Covid-19 bagi WNA dikecualikan bagi WNA pemilik visa diplomatic dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, dan kepada WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper