Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Ajak Masyarakat Pahami PPKM Darurat sebagai Upaya Penyelamatan

Dalam implementasi PPKM Darurat, telah dilakukan penyekatan sejumlah ruas jalan dengan lalu lintas padat, termasuk akses keluar masuk Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui monitor CCTV meninjau kondisi terkini di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (29/6/2021) malam./Antara/Dokumentasi Pribadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui monitor CCTV meninjau kondisi terkini di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (29/6/2021) malam./Antara/Dokumentasi Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat untuk memahami konsep Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya penyelamatan. 

"Ini adalah untuk menyelamatkan kita semua, menyelamatkan Anda, keluarga Anda, menyelamatkan keluarga kita semua," ujarnya kepada awak media, Minggu (4/7/2021).

Dalam implementasi PPKM Darurat, telah dilakukan penyekatan sejumlah ruas jalan dengan lalu lintas padat, termasuk akses keluar masuk Ibu Kota.

Anies menyampaikan penyekatan yang dilakukan oleh para petugas jangan dipandang sekadar mengosongkan jalan atau mengatur lalu lintas, tetapi sebagai upaya memastikan masyarakat yang bekerja di sektor nonesensial tetap selamat karena berada di rumah. 

“Jadi ketika melihat ada pembatasan jalan jalan, ini bukan sedang mengatur arus lalu lintas. Ini sedang menyelamatkan kita semua untuk tetap berada di rumah kecuali ada tugas di bidang-bidang yang critical dan esensial,” katanya.

Adapun, dalam PPKM Darurat pemerintah mengizinkan perusahaan yang bergerak di sektor esensial untuk masuk 50 persen work from home (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sementara itu, sektor kritikal boleh menerapkan 100 persen WFO dengan prokes ketat yakni meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper