Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Aturan PPKM Darurat, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sementara

Presiden Joko Widodo menerangkan, bahwa kebijakan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan dengan PPKM Mikro.
Warga berolahraga di luar Taman 10 Nopember di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/7/2021). Pemkot Surabaya kembali menutup seluruh taman-taman di Surabaya, Taman Hutan Raya (Tahura) dan Kebun Raya Mangrove (KRM) bagi masyarakat guna menghambat penyebaran Covid-19./Antara
Warga berolahraga di luar Taman 10 Nopember di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/7/2021). Pemkot Surabaya kembali menutup seluruh taman-taman di Surabaya, Taman Hutan Raya (Tahura) dan Kebun Raya Mangrove (KRM) bagi masyarakat guna menghambat penyebaran Covid-19./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Adapun, bagi wilayah yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi.

Mengutip keterangan pers Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait PPKM Darurat pada Kamis (1/7/2021), ada beberapa aturan tambahan yang ditujukan pada pimpinan daerah.

Misalnya, gubernur, bupati, dan wali kota berwenang melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Sanksi bisa diberikan kepada pimpinan daerah, jika terjadi pelanggaran aturan PPKM Darurat.

Sanksinya tertuang dalam aturan tambahan tertulis, gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarkat selama periode PPKM Darurat dan akan, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut.

Adapun, jika pelanggaran berat, pimpinan daerah bisa terancam sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali tidak akan menerapkan PPKM Darurat, karena Pulau Dewata saat ini dalam zona oranye. 

Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan, rencana PPKM Darurat dari pemerintah pusat tidak dapat diterapkan secara umum pada semua wilayah di Tanah Air. Tetapi, harus melihat tren perkembangan kasus Covid-19, khususnya wilayah yang berada di zona merah.

Sebaliknya, saat ini Bali berada pada zona oranye sehingga tidak masuk dalam kategori wilayah yang harus menerapkan PPKM Darurat.

"PPKM Darurat sebagai kebijakan yang berlaku di wilayah zona merah, kalau Bali astungkara zona oranye. Jadi kita tidak masuk kategori wilayah yang menerapkan PPKM darurat," kata dia di Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/6/2021).

Menurut Dewa Indra, Pemprov Bali tidak menolak PPKM Darurat. Hanya saja melihat kondisi masyarakat yang sudah lama tidak beraktivitas akibat Covid-19, maka upaya untuk menjaga Bali agar tidak masuk dalam zona merah akan terus dilakukan.

"Bukannya Bali tidak mengambil kebijakan tersebut, hanya saja saat ini Bali dalam zona oranye, dan tugas kita bersama membuat wilayah Bali tidak masuk zona merah," tambahnya.

Berdasarkan salinan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat, kebijakan itu dilakukan di 48 wilayah dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten kota dengan situasi pandemi level 3.

Presiden Joko Widodo menerangkan, bahwa kebijakan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan dengan PPKM Mikro.

Selain itu, Presiden meminta masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan tersebut demi keselamatan seluruh warga. Pemerintah lanjutnya akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

“Aparat negara TNI - Polri maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus habu membahu bekerja sebaik-baiknya mengatasi wabah ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper