Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Covid-19 Melonjak, Kapan Jokowi Resmikan PPKM Darurat?

Pemerintah akan menetapkan PPKM Mikro Darurat untuk menekan penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Spanduk bertuliskan mini lockdown dipasang di salah satu permukiman warga di Jalan Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan karena puluhan warga terpapar Covid-19, Selasa (29/6/2021)./Antara
Spanduk bertuliskan mini lockdown dipasang di salah satu permukiman warga di Jalan Pepaya, Jagakarsa, Jakarta Selatan karena puluhan warga terpapar Covid-19, Selasa (29/6/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus penyebaran Covid-19 di wilayah indonesia semakin hari semakin bertambah. Sudah satu minggu lewat program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat dijalankan oleh pemerintah untuk menekan angka penumbuhan virus ini.

Namun, bukan berkurang malah setiap harinya makin bertambah. Beredar kabar, pemerintah sedang mewacanakan program PPKM lanjutan yang berjangkauan luas atau PPKM Darurat. Rencana dari PPKM Darurat ini akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (29/06). 

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah pada Rabu (30/6/2021) menjelaskan jika PPKM Mikro Ketat yang dilakukan saat ini berubah menjadi PPKM Mikro Darurat. PPKM Mikro Darurat ini dilaksanakan mulai dari 2 – 20 Juli 2021. 

Hal ini berkaitan dengan semakin banyak bertambahnya kasus harian yang terjadi di Indonesia saat ini. Maka dari itu, pemerintah menetapkan PPKM Mikro Darurat ini agar menekan penyebaran wabah Covid-19.

Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021. Bolak-balik diperpanjang, Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro medio Juni lalu.

Namun, kasus Covid-19 terus naik. Akhirnya, sumber tadi mengatakan Presiden memutuskan menetapkan PPKM Darurat.

Dalam kebijakan PPKM Mikro Darurat ini ada beberapa poin penambahan, salah satunya - Perkantoran berlokasi di zona merah atau oranye wajib melakukan WFH dengan kapasitas 75 persen dan WFO 25 persen. Perkantoran berlokasi di zona lainnya melakukan WFH dengan kapasitas 50 persen dan WFO 50 persen. 

Selain itu untuk tempat perbelanjaan dan makanan hanya akan buka sampai pukul 17.00 dan layanan pesan antar jemput hanya sampai pukul 20.00 saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper