Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Edhy Prabowo, KPK Tuntut 5 Terdakwa Suap Benur 4 Tahun Penjara

Selain Edhy Prabowo, jaksa KPK juga menuntut 5 terdakwa kasus suap eksportasi benih lobster lainnya. Umumnya mereka dituntut selama 4 tahun penjara.
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadhi Pranoto Loe dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Siswadhi dinilai terbukti menerima suap bersama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Selasa (29/6/2021).," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Selasa (29/6/2021).

Jaksa juga menerima permohonan sebagai pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, alias justice collaborator (JC).

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni, Siswadhi dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, untuk hal meringankan Siswadhi dinilai berlaku sopan.

Selain Siswadhi jaksa juga menuntut stafsus Edhy Prabowo, sekretaris pribadi Edhy Prabowo, dan staf pribadi istri Edhy Prabowo.

- Andreau Misanta Pribadi (Stafsus Edhy Prabowo) dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan

- Safri (Stafsus Edhy Prabowo) dituntut empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan

- Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dituntut empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan

- Ainul Faqih (staf pribadi Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo) dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,68 miliar dan US$77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

Edhy dinilai telah terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL)/benur.

Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Selasa (29/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper