Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Memberamo Belum Ditahan

Dana tim gugus tugas covid-19 tahun anggaran 2020 tidak semuanya disetorkan ke tim gugus tugas untuk mengatasi penyebaran covid-19 di wilayah Memberamo Raya.
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri./Antara
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri./Antara
Bisnis.com, JAKARTA--Polda Papua membeberkan peran Bupati Memberamo Raya Papua Dorinus Dasinapa dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana tim gugus tugas Covid-19 tahun anggaran 2020.
 
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ahmad Mustafa Kamal mengemukakan tersangka Dorinus Dasinapa yang berasal dari Partai Nasdem sempat melakukan pertemuan dengan politisi berinisial MRD. 
 
Pertemuan tersebut, kata Kamal, membahas ihwal mahar dan komunikasi politik MRD yang hingga kini belum ditetapkan tersangka, kepada tersangka Dorinus Dasinapa untuk maju dalam Pilkada di Kabupaten Memberamo Raya tahun 2020 sebesar Rp2 miliar.
 
"Lalu tersangka DD menyanggupi untuk membayar biaya komunikasi politik partai tersebut," tuturnya dalam keterangan resminya, Selasa (29/6/2021).
 
Menurutnya, pada bulan Februari 2020, tersangka Dorinus Dasinapa telah memerintahkan tersangka Kepala BPKAD Memberamo Raya Papua Simon Rahametan untuk membayar biaya komunikasi politik tersebut.
 
"Tapi tersangka SR menyampaikan ke tersangka DD bahwa belum ada dana," katanya.
 
Selanjutnya, menurut Kamal, di bulan Maret 2020 tersangka Dorinus Dasinapa menanyakan kembali kepada tersangka Simon Rahametan terkait mahar politik tersebut.
 
"Lalu pada tanggal 30 Maret 2020 mulai dilakukan pencairan beberapa kali dari dana pencegahan dan penanganan covid-19 Kabupaten Memberamo Raya," ujarnya.
 
Kamal menjelaskan dana tim gugus tugas covid-19 tahun anggaran 2020 pada Kabupaten Membramo Raya, Papua tidak semuanya diserahkan ke tim gugus tugas untuk mengatasi penyebaran covid-19 di wilayah Memberamo Raya.
 
"Namun ada yang disisihkan saudara ARS selaku Bendahara Hibah Bansos atas perintah tersangka SR. Lalu, dari beberapa pencairan dan penyisihan yang dilakukan ARS terkumpul dana sebesar RP3.153.100.000," tuturnya.
 
Menurut Kemal, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana pencegahan dan pengananan Covid-19 untuk Kabupaten Memberamo Raya Rp23.890.790.000. Dari angka tersebut, dana yang diserahkan kepada tim gugus tugas covid-19 hanya Rp20.737.690.000 dan sisanya sudah digunakan untuk kegiatan di luar pencegahan dan penananan covid-19.
 
"Rinciannya yaitu untuk mahar politik Rp2 miliar dan untuk kepentingan pribadi tersangka DD yaitu Rp1.153.100.000 yang digunakan untuk membeli tanah seluas dua hektare senilai Rp780 juta, bikin pagar rumah Rp70 juta, keperluan rumah tangga Rp200 juta, bantuan ke mahasiswa Rp15 juta dan bantuan masyarakat Rp80 juta," katanya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper