Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

29 Kabupaten Kota Masuk Zona Merah, Mayoritas di Jawa Tengah

Jawa Tengah mencatatkan zona merah terbanyak, tersebar di Tegal, Pati, Kudus, Wonogiri, Jepara, Kota Semarang, dan Kendal.
Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta, Rabu (3/6/2020)./Antararn
Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta, Rabu (3/6/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia mencatatkan 29 zona merah Covid-19 pada Minggu (27/6/2021), mayoritas dicatatkan di Jawa Tengah.

Selain zona merah atau berisiko tinggi di 29 kabupaten/kota, terdapat 293 kabupaten/kota berstatus zona oranye atau risiko sedang, 166 kabupaten/kota berstatus zona kuning atau risiko rendah, dan 26 kabupaten/kota berstatus tidak ada kasus baru atau tidak terdampak.

Mengutip data Satgas Penanganan Covid-19, 29 kabupaten/kota yang tercatat berstatus zona merah virus Corona yaitu Sumatra Utara di Kota Medan dan Kota Bukittinggi. Selanjutnya di Sumatra Selatan berada di Kota Palembang. Di Lampung berada di Kota Metro.

Selanjutnya, di Provinsi Kepulauan Riau beradai di Bintan dan Kota Tanjungpinang. Lalu, di DKI Jakarta ada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. Kemudian, di Jawa Barat zona merah berada di ada di Bandung dan Kota Bandung.

Jawa Tengah mencatatkan zona merah terbanyak, tersebar di Tegal, Pati, Kudus, Wonogiri, Jepara, Kota Semarang, dan Kendal.

Kemudian, di Daerah Istimewa Yogyakarta, zona merah tersebar di Gunung Kidul, Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman.

Selanjutnya, di Jawa Timur, zona merah tersebar di Bangkalan, dan Ponorogo. Terakhir, di Banten zona merah tersebar di Kota Tangerang dan Tangerang.

Untuk zona merah, Satgas mengimbau agar testing dijalankan dengan lebih intensif, kemudian penelusuran kontak pada kasus terkonfirmasi, suspek, kontak erat, dan probable agar lebih agresif.

Kemudian, masyarakat diwajibkan untuk tetap berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan, pertemuan publik tidak diperbolehkan, dan tempat umum ditutup.

Selanjutnya, diatur pula untuk aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik, dan stasiun bahan bakar. Adapun, fasilitas kesehatan diatur agar diprioritaskan merawat pasien Covid-19.

Fasilitas pendidikan di zona merah juga diatur untuk tutup dan kebali memberlakukan pembelajaran dari rumah (PJJ) secara daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper