Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gojek-Tokopedia Merger, Bagaimana Perlindungan Data Pribadi Konsumen?

Merger dilakukan saat beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital belum mengatur aspek perlindungan konsumen daring, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.
Logo GoTo, perusahan hasil merger Gojek dan Tokopedia / Twitter
Logo GoTo, perusahan hasil merger Gojek dan Tokopedia / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Perlindungan data konsumen perlu mendapatkan perhatian lebih setelah penggabungan atau merger dua raksasa ekonomi digital, yakni Gojek dan Tokopedia dilakukan.

Pasalnya, merger ini dilakukan saat beberapa peraturan yang menaungi ekonomi digital belum mengatur aspek perlindungan konsumen daring, khususnya terkait perlindungan data pribadi yang ekstensif.

Jika penggabungan akan dilakukan, maka konsumen perlu diberikan notifikasi apakah data spesifik atau sensitif seperti histori transaksi dan data lokasi atau mobilitas pengguna akan bisa diakses masing-masing entitas yang terintegrasi satu sama lain secara bebas.

Belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi membuat kebijakan penggunaan data belum memiliki payung hukum, demikian diungkapkan Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan.

Pingkan menuturkan, yang dibutuhkan bukan hanya kebijakan terkait penggunaan data, tetapi juga persetujuan dari konsumen terhadap data sensitif yang mereka berikan saat menggunakan layanan. Jenis persetujuan yang dimiliki Gojek dan Tokopedia dari para konsumennya masing-masing perlu ditelisik lebih dalam, apakah persetujuan atau consent untuk menggunakan secara internal perusahaan atau apakah bisa di transfer ke perusahaan rekanan dengan syarat enkripsi dan bersifat anonim.

Sebagai catatan, perlindungan konsumen daring saat ini beberapa ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Menurut Pingkan, PP No. 71/2019 telah mengatur tentang pemrosesan data pribadi. Tetapi, muatan rinci mengenai jenis data sensitif dan konsen untuk transfer data pribadi baru akan dimuat dalam UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Saat ini, Rancangan UU (RUU) PDP sedang dalam proses pembahasan di DPR, meleset dari target awal yang disampaikan bahwa akan selesai pada kuartal pertama tahun ini berdasarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Desember 2020.

“Merger ini patut diapresiasi dan memungkinkan untuk menjadi salah satu upaya mengatasi dampak Covid-19 terhadap keberlangsungan usaha, utamanya bagi para mitra, merchant dan juga pengguna ekosistem Gojek dan Tokopedia. Terlebih lagi dengan diberlakukannya kebijakan pembatasan sosial yang berdampak pada meningkatnya aktivitas pesan-antar, pembayaran digital, hingga jual-beli secara online," kata Pingkan melalui keterangan resmi yang diterima oleh Bisnis pada Selasa (18/5/2021).

Hal ini berdampak pada semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan dari platform digital seperti Gojek dan Tokopedia yang saat ini sudah resmi merger membentuk grup GoTo. Momentum ini perlu dibarengi dengan keseriusan pemerintah dalam memberikan payung hukum yang melindungi konsumen dari segi data pribadi dan keamanan siber.

Oleh karena itu, Pingkan menegaskan, bahwa perlindungan konsumen digital membutuhkan perlindungan data pribadi dan juga keamanan siber. Pihak legislatif dan eksekutif harus mencari masukan substansial dan memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi dan juga RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Berbagai model bisnis yang ada pada ekonomi digital juga harus terwakilkan untuk meningkatkan interpretasi, implementasi dan kepatuhan pada kebijakan ekonomi digital.

“UU Perlindungan Data Pribadi harus ditetapkan dengan mengakomodasi perlindungan data dalam kondisi yang bisa memastikan persetujuan pengguna, keamanan data, dan transparansi. RUU tersebut harus menetapkan standar yang realistis untuk pelaku usaha maupun konsumen yang berdasarkan skenario risiko dan keuntungan dari perlindungan data (pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach),” tegas Pingkan.

RUU Perlindungan Data Pribadi mengacu pada Regulasi Umum Perlindungan Data (General Data Protection Regulation atau GDPR) Uni Eropa yang memiliki standar tinggi untuk perlindungan data dan privasi. GDPR sudah digunakan secara luas, sehingga dapat membantu Indonesia untuk mengharmonisasi standar perlindungan data dengan mempertimbangkan best practices dari negara-negara yang sudah mengadopsinya dan juga menjawab masalah lintas negara di ranah ekonomi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper