Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Perda, Pemprov Babel Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Prokes

Peningkatan kasus orang terkonfirmasi Covid-19 selama puasa Ramadhan tahun ini memicu pemerintah untuk memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Pemberian sanksi itu akan dimasukan dalam raperda 'New Normal'.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo (kiri) didampingi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan meresmikan Rumah Sakit Covid-19 RSUD Dr (HC) Ir Soekarno di Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/3/2021). /ANTARA
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo (kiri) didampingi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan meresmikan Rumah Sakit Covid-19 RSUD Dr (HC) Ir Soekarno di Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/3/2021). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Ketentuan tentang pemberian sanksi itu terdapat dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru atau "new normal".

"Kami merevisi perda ini agar dicantumkan sanksi tegas bagi pelanggar prokes Covid-19," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan, dilansir dari Antara, Senin (17/5/2021).

Rosman mengatakan peningkatan kasus orang terkonfirmasi Covid-19 selama puasa Ramadhan tahun ini, karena kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang rendah.

Berdasarkan monitoring kepatuhan dalam menerapkan prokes yang dilakukan 222 titik di Provinsi Kepulauan Babel, angka kepatuhan memakai masker 55,00 persen atau mengalami penurunan dari pekan sebelumnya, dengan tingkat kepatuhan terendah berada di Kabupaten Bangka Barat yaitu 33,33 persen.

Selanjutnya angka kepatuhan menjaga jarak dan menghindari tempat keramaian 52,90 persen dari 86,55 persen rerata nasional (sama dengan pekan sebelumnya), dengan tingkat kepatuhan terendah juga berada di Kabupaten Bangka Barat yaitu 33,32 persen.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan selalu menerapkan protokol kesehatan. Namun imbauan tersebut belum mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan prokes ini," katanya pula.

Karena itu, kata dia lagi. Pemprov Kepulauan Babel mempercepat revisi Perda Nomor 10 Tahun 2020 agar mencantumkan pasal sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.

"Kami berupaya agar ini tidak berlarut-larut, karena berdasarkan survei tingkat kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker rendah sekali,” katanya lagi.

Menurut dia, dalam mempercepat pengesahan revisi perda new normal ini, Pemprov Babel mendorong DPRD untuk segera mengesahkan revisi aturan daerah ini agar ada sanksi tegas bagi masyarakat yang abai dengan melanggar protokol kesehatan.

"Penerapan prokes yang masih rendah ini tentunya berdampak terhadap angka kasus penularan Covid-19 yang terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir ini," katanya pula.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper