Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Ini Sikap Kemenag

Tujuan SKB soal seragam untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan di Indonesia.
Ilustrasi - Seorang ibu mengukur seragam sekolah untuk anaknya di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Minggu (9/7)./Antara-Asep Fathulrahman
Ilustrasi - Seorang ibu mengukur seragam sekolah untuk anaknya di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Minggu (9/7)./Antara-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung membatalkan SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah.

Surat Keputusan Bersama tiga menteri itu terkait dengan penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Pihak Kementerian Agama menyatakan menghormati putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung tersebut.

Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman mengatakan tujuan terbitnya SKB tersebut adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan di Indonesia.

Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” katanya melalui keterangan pers pada Sabtu (8/5/2021).

Menanggapi pembatalan soal seragam sekolah, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut.

Menurut Zaman, sapaan Nuruzzaman, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.

“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun, kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” terangnya.

Zaman menandaskan putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat adalah produk hukum yang harus dihormati.

SKB ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper