Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periksa Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, KPK Ungkap Penggunaan Uang Suap

Amiril Mukminin adalah orang kepercayaan Edhy Prabowo. Dia ditengarai mengatur seluruh keuangan mantan petinggi partai Gerindra tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /ANTARA
Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Amiril Mukminan, asisten pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terkait penggunaan uang suap untuk membeli barang pribadi.

"Didalami mengenai penggunaan uang yang diduga diterima dari pihak yang mengajukan izin ekspor benih lobster," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Kamis (4/2/2021).

Amiril adalah orang kepercayaan Edhy. Dia ditengarai mengatur seluruh keuangan mantan petinggi partai Gerindra tersebut. Edhy bahkan sempat mengaku, seluruh barang belanjaannya dibayar oleh Amiril.

Adapun, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Ketujuh tersangka itu adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper