Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Covid-19 Bisa Gratis bagi Semua Warga? Ini Usul Ketua Banggar DPR

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta pemerintah memberikan vaksinasi Covid-19 secara gratis tanpa terkecuali. Dari mana anggaranya?
Setelah masuk Tim Nasional Pengembangan Vaksin Merah Putih untuk mendukung kemandirian vaksin dalam negeri, LIPI harus bekerja keras untuk mewujudkan vaksin tersebut. /LIPI
Setelah masuk Tim Nasional Pengembangan Vaksin Merah Putih untuk mendukung kemandirian vaksin dalam negeri, LIPI harus bekerja keras untuk mewujudkan vaksin tersebut. /LIPI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai dapat memanfaatkan berbagai alternatif anggaran untuk menjalankan mandat vaksin dan vaksinasi Covid-19 gratis untuk segenap rakyat.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah, Rabu (16/12/2020). Dia pun meminta pemerintah memberikan vaksinasi Covid-19 secara gratis bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Langkah itu, jelasnya, dapat direalisasikan seiring hadirnya tuntutan publik agar pemerintah menjalankan vaksinasi gratis Covid-19 seperti kebijakan beberapa negara di Amerika Serikat, Jepang, Belgia, Arab Saudi, Perancis, India dan Singapura. Sejumlah negara itu melaksanakan program vaksinasi cegah Covid-19 secara gratis untuk warganya.

"Saya, selaku Ketua Banggar DPR merasa memiliki tanggung jawab menyampaikan alokasi anggaran APBN kita pada tahun 2021 untuk menopang pelaksanaan program vaksinasi cegah Covid-19 dan sarana pendukungnya," ujar Said dalam keterangan di Jakarta.

Said menjelaskan pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp60,5 triliun untuk penanganan Covid-19 pada APBN 2021. Secara terperinci, anggaran untuk pengadaan vaksin Rp18 triliun, vaksinasi Rp3,7 triliun, sarana dan prasarana, laboratorium, dan PCR sebesar Rp1,3 triliun dan iuran JKN Rp2,4 triliun.

Selain itu, anggaran tersebut juga berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2020 sebesar Rp35,1 triliun yang nantinya akan digunakan untuk vaksin dan perlindungan sosial pada 2021.

Menurut Said, untuk anggaran pengadaan vaksin Covid-19, masih sangat mungkin dinaikkan dari plafon pada APBN 2021 sebesar Rp23 triliun. "Berbagai alternatif anggaran dapat dipilih demi menjalankan mandat vaksin dan vaksinasi gratis untuk segenap rakyat, misalnya dengan penggunaan dana cadangan APBN 2021," jelas Said.

Terlebih lagi, program vaksinasi Covid-19 tidak akan mungkin tuntas pada 2021, sehingga beban anggarannya dapat dipecah beberapa tahun. "Dengan demikian, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam vaksinasi Covid-19," kata Said.

Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Atas dasar Pasal 2 Ayat Perpres tersebut, pemerintah mengalokasikan program pengadaan vaksin dan vaksinasi dari tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dengan kata lain, jelasnya, program itu ditopang anggaran secara tahun jamak. Bahkan, pada Pasal 5, Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mengusulkan perpanjangan program dan anggaran pada tahun berikutnya.

Untuk menjamin keselamatan segenap rakyat, Perpes No. 99/2020 juga menekankan pentingnya prioritas pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri. Terkait dengan harga vaksin, Perpres itu memberikan kewenangan kepada Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin dan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.

Said merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Menkes untuk menjalankan mandat APBN dan Perpres No. 99/2020 dengan menjalankan program vaksinasi Covid-19 secara gratis untuk segenap rakyat Indonesia. Menurutnya, Banggar DPR akan memberikan dukungan anggaran sepenuhnya untuk menjalankan tujuan tersebut.

"Bila ada warga kita yang memilih vaksinasi Covid-19 secara mandiri, di luar skema program vaksinasi Covid-19 yang dijalankan pemerintah, adalah bagian dari hak warga yang bersangkutan dengan berbagai pertimbangannya sendiri, misalnya kebutuhan akan waktu, kemampuan keuangannya yang berlebih, dan lain-lain. Namun, secara prinsip konstitusional, negara menyediakan fasilitas gratisnya, soal digunakan atau tidak adalah hak masing masing warga," ujar Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper