Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapor Petugas Kalau Ada Pelanggaran Prokes di TPS!

Satgas Covid-19 menilai keberhasilan Pilkada 2020 dari penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada saat penyelenggaraan.
Petugas kepolisian melakukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas perbatasan Surabaya - Sidoarjo di Jalan Raya Waru, Jawa Timur, Selasa (8/12/2020). Sosialisasi tersebut untuk mengajak dan menghimbau masyarakat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan./Antara
Petugas kepolisian melakukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas perbatasan Surabaya - Sidoarjo di Jalan Raya Waru, Jawa Timur, Selasa (8/12/2020). Sosialisasi tersebut untuk mengajak dan menghimbau masyarakat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 rawan pelanggaran protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS). Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun meminta masyarakat tidak segan melaporkan kepada petugas bila menemukan hal tersebut.

"Apabila masyarakat mendapati pelanggaran [protokol kesehatan] di TPS, mereka berhak lapor ke petugas dan minta petugas melakukan tindakan tegas," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020). 

Menurut Wiku, Pilkada 2020 hanya dapat dikatakan berhasil apabila penyelenggaraan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian tidak ada penularan virus Corona. 

“Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon,” kata Wiku. 

Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan digelar hari ini, Rabu (9/12/2020). Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.

Pesta demokrasi yang semula dijadwalkan berlangsung pada September lalu ini berlangsung di 270 daerah. Mengingat situasi pandemi yang belum berlalu, maka pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Aturan tersebut tertuang dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar langkah-langkah pencegahan atau intervensi terhadap segala kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan harus dilakukan dengan tegas.

Hal dia ungkapkan ketika membuka Ratas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelang akhir November 2020. 

"Lakukan tindakan pencegahan [pelanggaran protokol kesehatan] sedini mungkin,” ujarnya.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan masyarakat dalam akun media sosial resminya, bahwa Indonesia sudah berpengalaman menyelenggarakan perhelatan demokrasi besar seperti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak. 

"Akan tetapi, pilkada serentak yang kita gelar di 270 daerah -- sembilan pilkada provinsi dan 261 pilkada kabupaten/kota -- pada 9 Desember ini menghadapi tantangan sendiri karena diselenggarakan di era pandemi," ungkapnya, Rabu (9/12/2020). 

Jokowi mengingatkan, selain harus berjalan demokratis, protokol kesehatan yang harus dipatuhi demi keselamatan dan keamanan bersama pun jangan sampai dilupakan. 

"Selamat memilih. Jangan pernah lalai memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper