Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Dorong KPK Pakai Perpres Baru untuk Supervisi Kasus Djoko Tjandra

Berbekal Perpres 102/2020, KPK dapat lebih bertaji dalam melakukan supervisi terhadap kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memanfaatkan penerbitan Peraturan Presiden No.102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memulai supervisi kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan terbitnya Perpres 102 itu bisa membuka babak baru dalam penanganan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

ICW menyatakan berbekal Perpres itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat lebih bertaji dalam melakukan supervisi terhadap kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

“ICW mendorong agar KPK dapat memulai supervise awal pada kasus Djoko S. Tjandra yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan kepolisian,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (29/10/2020).

Kurnia mengatakan pada awal September 2020 KPK sebenarnya sudah mengeluarkan surat perintah supervisi untuk kasus itu. Namun, ada beberapa hal yang belum terungkap di dalam penanganannya. Misalnya, mengenai dugaan peran jaksa lain di kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra. Lalu, dugaan peran di internal Mahkamah Agung dan peran politikus lain, selain Andi Irfan Jaya.

Menurut Kurnia, tiga poin itu harus didalami oleh KPK dengan menanyakannya ke Kejaksaan dan Kepolisian. Jika jawaban yang didapatkan tidak memuaskan dan terkesan melindungi pihak tertentu, maka sudah seharusnya KPK mengambil alih penanganannya.

Dia mengatakan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) Perpres supervise.

Kurnia menganggap pimpinan Kejaksaan Agung dan kepolisian bisa lebih kooperatif. ICW, kata dia, tidak berharap hal yang dilakukan kejaksaan dalam penanganan kasus Pinangki terulang, yaitu ketika kejaksaan tidak melakukan koordinasi dengan KPK ketika melimpahkan perkara itu ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper