Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Banten Amankan Puluhan Pelajar yang Mau Ikut Demo UU Cipta Kerja

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan 54 pelajar yang disinyalir hendak bergabung dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
Demo mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di dekat Istana, Kamis (8/10/2020) ricuh. JIBI/Bisnis-Rayful Mudasir
Demo mahasiswa tolak UU Cipta Kerja di dekat Istana, Kamis (8/10/2020) ricuh. JIBI/Bisnis-Rayful Mudasir

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan 54 pelajar yang disinyalir hendak bergabung dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi di Serang, Kamis (8/10/2020), mengatakan puluhan pelajar laki-laki dari berbagai sekolah tersebut terjaring di beberapa titik jalan yang menuju Jakarta, seperti di Terminal Pakupatan Serang dan di Gerbang Tol Serang Timur.

"Kalau kita liat kondisi pelajar ini ada sekitar 54 pelajar, dan sempat kita cegah. Dan mereka ini diamankan di beberapa titik, seperti di Pakupatan, termasuk arah ke Tol Serang, dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)," kata Edy.

Edy mengungkapkan bahwa puluhan remaja yang terjaring oleh petugas itu rata-rata bersetatus pelajar SMK dan SMP dengan asal sekolah dari berbagai wilayah yang ada di Serang.

"Sayang sekali anak-anak kita pelajar yang masih SMP/SMK, karena hanya ajakan dan hasutan yang tidak paham. Untuk ikut demo," katanya.

Ia mengatakan tindakan para pelajar tersebut berawal dari ajakan atau hasutan yang tidak paham melalui media sosial untuk ikut demo.

"Kita harapkan anak pelajar ini belajar di rumah dengan orang tua nya. Ada indikasi yang mengajak demo, apakah mungkin dari teman atau dari media sosial," katanya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menelaah informasi, dan sebaiknya diabaikan karena ini sudah ada ketentuan hukum dan peraturanya.

"Jangan ikut-ikutan terpengaruh, karena situasi ini kita akan rugi jika terkena COVID-19," kata Edy.

Kemudian, pelajar yang terjaring ini akan dilakukan pendataan dan bimbingan oleh petugas agar dapat mudah diawasi.

"Terkena ancaman pidana, bahkan apabila anak-anak ini ikutan lagi melakukan tindak pidana dan melanggar hukum, maka dia tidak akan bisa mendapat SKCK," kata Edy Sumardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper