Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap dan Gratifikasi MA, KPK Panggil Advokat

KPK memanggil dua orang advokat sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara dan advokat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA).

Keduanya adalah, Pengacara pada Rahmat Santoso & Partners, Rahmat Santoso dan advokat bernama Subhannur Rachman. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka penyuap eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soejonto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/10/2020).

Belum diketahui, apa yang akan digali tim penyidik lembaga antirasuah dari kedua saksi tersebut. Namun, diketahui, hingga saat ini Hiendra masih berstatus buron. Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus ini, Nurhadi bakal segera disidang.

Dalam kasus ini, Nurhadi telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 - 2016. Selain Nurhadi KPK telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper