Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gali Keterangan Soal Penyuap Nurhadi, KPK Periksa Ibu Rumah Tangga

Seorang ibu rumah tangga hari ini termasuk saksi yang dimintai keterangan tim penyidik KPK terkait tersangka penyuap eks-Sekretaris MA Nurhadi.
Nurhadi Abdurrachman saat memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016)./ANTARA
Nurhadi Abdurrachman saat memasuki mobil usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016)./ANTARA

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas perkara untuk kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Untuk itu, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus yang menyeret eks-Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Saksi pertama adalah seorang ibu rumah tangga bernama Rizqi Aulia Rahmi. Dia diperiksa untuk tersangka pemberi suap Hiendra Soejonto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/6/2020).

Selain Aulia, tim penyidik lembaga antirasuah memanggil seorang wiraswastawan bernama Hanjaya Adikarjo. Dia juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soejonto.

Belum diketahui apa yang akan digali dari dua saksi tersebut. Namun, pada pemeriksaan dua saksi sebelumnya, KPK mendalami aset milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, terkait kasus suap dan gratfikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tersangka Hiendra masih belum diamankan oleh lembaga antirasuah dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini Hiendra diduga memberi duit suap kepada Nurhadi dan menantunya.

KPK mengamankan Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020). Keesokan harinya Nurhadi dan Rezky langsung ditahan.

Lembaga antirasuah menahan Nurhadi dan Rezky untuk 20 hari pertama. 

"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan kepada wartawan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper