Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Sebut 94,4 Persen Suket telah Dicetak Jadi e-KTP

Jumlah suket yang belum tercetak mencapai 525.679 atau turun signifikan sebab hingga Desember 2019, jumlahnya masih 9,23 juta.
Warga melakukan perekaman KTP elektronik di Balai Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Warga melakukan perekaman KTP elektronik di Balai Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mencatat masih ada sekitar 525.679 surat keterangan (Suket) yang belum dicetak menjadi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Jumlah suket yang belum tercetak itu turun signifikan sebab hingga Desember 2019, jumlah Suket diketahui masih berkisar 9,23 juta. Suket merupakan bukti bagi masyarakat sudah melakukan perekaman data e-KTP.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah memerintahkan jajaran Ditjen Dukcapil Kemendagri agar fokus menuntaskan pencetakan Suket menjadi e-KTP, dan tidak lagi mengeluarkan Suket. Kemendagri memastikan stok blanko e-KTP telah memenuhi kebutuhan pencetakan sejak awal tahun ini.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akan terus memacu kinerja jajarannya di Dinas Dukcapil kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.

"Posisi per 4 Juni [2020] sisa Suket yang belum dicetak tinggal 525.679 atau 5,6 persen. Berarti sebanyak 94,4 persen Suket sudah dicetak menjadi e-KTP. Sebanyak 384 daerah sudah tuntas mengganti Suket dan mencetak e-KTP," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (17/6/2020).

Dia pun mengapreasiasi kinerja Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atas capaian tersebut. Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat yang masih memegang Suket agar menghubungi Dinas Dukcapil terdekat.

"Blanko sudah tersedia cukup karena Dukcapil mendapat tambahan blanko sebanyak 25 juta keping," imbuhnya.

Sedangkan terkait dengan Pilkada Serentak yang sudah ditetapkan pemerintah yakni pada 9 Desember 2020, Zudan telah memerintahkan jajarannya untuk membantu KPUD dalam melakukan pemutakhiran berkelanjutan.

Pemutakhiran yang dimaksud adalah pendataan penduduk yang meninggal, pindah domisili, menjadi TNI/Polri atau pensiun TNI/Polri, atau yang belum 17 tahun tapi sudah menikah.

"Data yang diserahkan kepada KPUD cukup NIK dan Nama saja. Karena seluruh KPUD sudah diberi password oleh Dukcapil Pusat untuk bisa langsung mengecek NIK Penduduk tersebut," katanya.

Dia pun melarang dengan tegas jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) langsung kepada KPU Daerah karena merupakan kewenangan Dukcapil Pusat.

Untuk diketahui, secara total terdapat 270 daerah pilkada dengan perincian 9 pilkada gubernur, 224 pilkada bupati, dan 37 pilkada walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper