Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Eksekusi Uang Denda Rp250 Juta ke Kas Negara

Doddy terlibat perkara penundaan pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara perdata yang melibatkan dua anak usaha Grup Lippo di PN Jakarta Pusat.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang denda sejumlah Rp150 juta dari terpidana Doddy Aryanto Supeno ke kas negara.

Seperti diketahui, Doddy adalah mantan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan Lippo Group.

"Pada tanggal 7 April 2020, Jaksa Ekseksusi KPK Josep Wisnu Sigit telah menyerahkan pembayaran uang sejumlah Rp150 juta melalui Bendahara Penerima KPK untuk disetorkan ke kas negara yang merupakan pembayaran denda terpidana Doddy Aryanto Supeno," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (22/4/2020).

Adapun, Doddy terlibat perkara penundaan pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara perdata yang melibatkan dua anak usaha Grup Lippo di PN Jakarta Pusat.

Dia dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terbukti menyuap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Selain Doddy, KPK juga menyerahkan uang denda terpidana Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property, Puspa Sukrisna alias Koh Asun, sejumlah Rp100 Juta ke kas negara pada Rabu (8/4/2020).

"Jaksa Ekseksusi KPK Leo Sukoto Manalu telah menyerahkan pembayaran uang sejumlah Rp100.000.000,00 melalui Bendahara Penerima KPK untuk disetorkan ke kas negara yang merupakan pembayaran denda terpidana Puspa Sukrisna alias Koh Asun," kata Ali.

Koh Asun adalah terpidana pemberi suap kepada mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih. Koh Asun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dan dijatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp100 Juta subsidair 1 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper