Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dikhawatirkan Tak Berdaya Bila Terjadi Korupsi Bansos Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan tidak berdaya, bila terjadi korupsi dalam penyaluran dana bantuan sosial terkait dengan virus corona (Covid-19). Pasalnya, saat ini KPK dinilai terlalu prosedural dalam melakukan penegakan hukum.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan tidak berdaya, bila terjadi korupsi dalam penyaluran dana bantuan sosial terkait dengan virus corona (Covid-19). Pasalnya, saat ini KPK dinilai terlalu prosedural dalam melakukan penegakan hukum.

Hal itu, menurut mantan Komisioner KPK Mochamad Jasin, akibat dari Undang-undang baru KPK, yakni UU No.19/2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Akan sulit karena jadi prosedural, kalau sekarang kan harus lapor ke Presiden. Kalau yang dilakukan kepala daerah masif misalnya, mana mungkin akan disetujui Presiden penaganan kasus itu. Bila terjadi penyimpangan bantuan Covid-19 semakin sulit menangani,” kata Jasin dalam sebuah diskusi daring yang digelar Indonesia Corruption Watch, Rabu (22/4/2020).

Dia mengatakan, sebelum adanya revisi UU KPK, penanganan kasus korupsi di KPK tidak harus melaksanakan prosedural khusus, seperti halnya melapor dan berkonsultasi dengan presiden.

“Di UU No.19/2019 prosedur khusus yang tidak berlaku di UU KPK jadi berlaku jadi apabila penyalahgunaan bantuan Covid-19 dilakukan bupati/walikota dan wakilnya atau para menteri prosedurnya harus lapor presiden untuk tangani kasus itu,” kata Jasin.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengaku memiliki kekhawatiran yang sama dengan Jasin. Dia menilai KPK di level awal penindakan, bilamana ada korupsi terkait dengab bantuan Covid-19, tidak akan ditindaklanjuti sesuai dengan yang diharapkan.

“Kalau pertanyaan KPK akan tindak lanjuti atau tidak saya kira di level awal, ketika nanti pihak terkait punya benturan kepentingan dari aparat penegak hukum dan pemerintahan yang tidak secara langsung duduk di KPK, tapi memang sudah mencengkram dengan kuat, saya khawatir tidak ada tindak lanjut yang kita harapkan,” papar Bivitri.

Sebelumnnya, Sejumlah rekomendasi diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pendataan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona tepat sasaran.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri merekomendasikan lima poin penting agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper