Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daerah yang Telah Ajukan PSBB ke Menteri Terawan

Selain DKI Jakarta, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan ada beberapa daerah lainnya yang telah mengajukan permohonan PSBB.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai mengikuti rapat koordinasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Gedung Grand Kebon Sirih Jakarta, Selasa (11/2/2020)./Antara
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai mengikuti rapat koordinasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Gedung Grand Kebon Sirih Jakarta, Selasa (11/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan selain DKI Jakarta, hingga saat ini sudah ada beberapa daerah lainnya yang mengajukan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Menkes Terawan menyebutkan beberapa daerah yang telah mengajukan PSBB antara lain adalah selain DKI Jakarta adalah Fakfak, Timika, dan Tegal. Adapun, Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah, ketiga provinsi itu belum mengajukan PSBB.

Untuk mendukung kesuksesan PSBB, Terawan mengatakan bahwa daerah-daerah pendukung Jakarta seperti Bogor dan Depok juga dirasa perlu menerapkan PSBB.

“Kalau hanya satu area kan enggak sukses,” ujar Terawan kepada Bisnis, Senin (6/4/2020).

Sementara itu, diberitakan Bisnis sebelumnya, Menkes Terawan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melengkapi data dan dokumen terkait permohonan penetapan PSBB di wilayah Ibu Kota.

Informasi tersebut tercantum dalam Surat Menteri Kesehatan RI Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 mengenai Usulan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah DKI Jakarta yang ditandatangani pada 5 April 2020.

Dalam surat tersebut, Menkes Terawan menyatakan bahwa permintaan untuk melengkapi data dan dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat No.147/-1.772.2 tanggal 1 April 2020 dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai Permohonan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

“Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan,” tulis Menkes Terawan dalam surat tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper