Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Media Lawan Corona, Ini Rekomendasi SPS Sumbar untuk SPS Pusat dan Dewan Pers

Ada enam rekomendasi yang diajukan SPS Sumbar. Mulai dari meminta SPS Pusat untuk berdisuksi dengan pemerintah terkait sejumlah kelonggaran, hingga tak ada PHK bagi karyawan media.
SPS Sum Barat tengah melakukan rapat. (Bisnis/Istimewa).
SPS Sum Barat tengah melakukan rapat. (Bisnis/Istimewa).

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Sumatra Barat, Senin (6/4/2020) menerbitkan rekomendasi kepada SPS Pusat, sebagai tindak lanjut hasil pertemuan Menteri Kominfo dengan para Pemred, Dewan Pers dan KPI, tertanggal 3 April 2020 lalu. Surat Rekomendasi tersebut bagaimana perusahaan media menghadapi wabah virus Corona (Covid-19).

Surat rekomendasi itu ditandatangani oleh Ketua SPS Sumbar Osmarwan Putra, Sekretaris Two Efly, Bendahara Atviarni, Wakil Bidang Organisasi Jayusdi Effendi dan Wakil Bidang Hukum Zulnadi.

"Ada enam poin dalam surat rekomendasi tersebut. Semuanya terkait dengan kondisi terkini perusahaan pers, khususnya di Sumbar, sebagai akibat dari merebaknya wabah Covid-19 yang berdampak pada usaha penerbitan pers," kata Osmarwan dalam keterangan pers yang diterima Bisnis.

Adapun enam poin rekomendasi yang dimaksud oleh Osmarwan adalah:

1. Mendesak SPS Pusat untuk mendorong pemerintah memberikan subsidi pembelian bahan baku kertas terhadap media cetak di daerah serta discount atau pemotongan pajak dari pemerintah yang di bebankan kepada perusahaan pers baik cetak maupun online, yang saat ini sangat terpukul akibat terdampak wabah virus Corona;

2. Meminta SPS Pusat memperjuangkan agar para pekerja di media cetak maupun online dimasukkan dalam jaringan pengaman sosial sebagai dampak Covid-19.

3. SPS Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat berkontribusi dalam perlindungan kerja wartawan, melalui bantuan Alat Perlindungan Diri (APD) bagi wartawan yang bertugas, khususnya yang meliput Covid-19 dan isu terkait.

4. Mendorong media cetak di daerah membangun rasa optimisme masyarakat dengan cara memperbanyak informasi positif terkait perkembangan Covid-19

5. Mengimbau kepada seluruh pemimpin media cetak maupun online di daerah agar menghindari terjadinya PHK dan merumahkan karyawan, sebelum melakukan upaya efisiensi sesuai Surat Edaran MENNAKER No. 97/MEN/THI-PPHI/X/2004. tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja.

6. Mendorong SPS Pusat untuk mendesak gugus tugas Covid-19 dengan menjadikan media cetak dan online di daerah sebagai wadah sosialisasi Covid-19 yang pendanaannya di tanggung APBN.

"Surat rekomendasi ini langsung kami kirim ke SPS Pusat dan ditembuskan ke Dewan Pers. Harapan kami, semoga apa yang kami suarakan dari Sumbar, bisa menjadi solusi juga bagi perusahaan pers di tengah situasi pandemik Corona saat ini," tutup Osmarwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andya Dhyaksa
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper