Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lalu Lintas Orang & Barang Diharapkan Lebih Disiplin Setelah PP PSBB Terbit

Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Kedaruratan Kemasyarakatan, diharapkan pelaksanaanya lebih terkoordinasi dan efektif.
Armada bus Transjakarta mengantre masuk halte Harmoni di Jakarta, Senin (23/3/2020).  PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membantah mengurangi atau membatasi jumlah armadanya akibat virus corona atau Covid-19. Bus  beroperasi dengan jumlah seperti biasanya sesuai dengan jam operasional masing-masing koridor. Bisnis/Dedi Gunawan
Armada bus Transjakarta mengantre masuk halte Harmoni di Jakarta, Senin (23/3/2020). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membantah mengurangi atau membatasi jumlah armadanya akibat virus corona atau Covid-19. Bus beroperasi dengan jumlah seperti biasanya sesuai dengan jam operasional masing-masing koridor. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat telah menegaskan mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketimbang pilihan lain, seperti lockdown, untuk menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah pusat berupaya agar pelaksanaan PSBB ini dapat diterapkan secara disiplin dan tegas bagi masyarakat.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden [PP] tentang PSBB dan Keputusan Presiden [Keppres] mengenai Kedaruratan Kemasyarakatan, diharapkan pelaksanaanya lebih terkoordinasi dan efektif,” tutur Juri saat menyampaikan keterangan pers ihwal "Pembatasan Sosial Berskala Besar” di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta pada Rabu (1/4/2020).

Dengan demikian, imbuh Juri, pemangku kebijakan terkait sudah memiliki dasar hukum untuk mengambil keputusan strategis ihwal pembatasan-pembatasan lalu lintas orang dan barang. “Dan kegiatan lain di masyarakat,”imbuhnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) Kedaruratan Kemasyarakatan untuk mengantisipasi wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia.

PP dan Keppres tersebut akan mulai beralaku terhitung sejak 1 April ini. "Pemerintah telah menerbitkan PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kemasyarakatan," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Dia menegaskan, dengan terbitnya peraturan tersebut kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri. Menurutnya, kebijakan yang tempuh pemerintah kali ini adalah langkah paling logis dalam menghadapi wabah corona di Indonesia.

Jokowi menekankan bahwa pemerintah tidak bisa mengambil contoh dari negara lain yang telah menerapkan karantina total atau lockdown.

"Kita memang harus belajar dari negara lain. Tapi kita tidak dapat mengikutinya begitu saja. Setiap negara punya ciri masing-masing. Baik itu wilayah, jumlah penduduk, kondisi geografis, ekonomi, kemampuan fiskal dan lain-lain. Kita tidak boleh gegabah menentukan strategi," ucap Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper